YLKI Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta
Merdeka.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat.
"Ya dari sisi visi lingkungan itu bagus," kata Tulus ditemui di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
Dia menjelaskan, kontribusi kantong plastik terhadap sampah di Jakarta sejauh ini sudah cukup signifikan besar. Mengingat, dari 7.500 ton sampah per hari yang dihasilkan Ibu Kota Jakarta kontribusi dari kantong plastik mencapai sebanyak 14 persen.
Meski kebijakan ini dinilai sudah cukup baik, dia meminta kepada Pemprov DKI agar tetap memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan wadah sebagai pengganti kantong plastik. Namun tetap harus memenuhi standarisasi ramah lingkungan.
"Jadi harus dijelaskan yang disebut kantong plastik yang ramah lingkungan itu harus standar yang jelas. Saya kira, apakah menggunakan produk plastik yang SNI," kata dia.
Aturan Pelarangan Kantong Plastik
Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Pergub tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.
"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada Liputan6.com, Selasa (7/1).
Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.
Aturan ini mengharuskan pusat-pusat perbelanjaan menyediakan kantong belanja ramah lingkungan. Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat wajib memberitahu dan mewajibkan pelaku usaha di tempatnya untuk menyediakan plastik ramah lingkungan.
Kemudian, para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaLusa, Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Bahan Peledak di Kalimantan Timur
Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 75 ribu ton bahan peledak setiap tahunnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk Perpanjang Kontrak 2.131 PPPK
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta agar para tenaga PPPK untuk bekerja keras.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Tujuan di Balik Kebijakan Pemprov DKI Naikkan Pajak BBM
Luhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaTolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca Selengkapnya