Tax amnesty, Jokowi tegaskan bukan pengampunan kejahatan keuangan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7). Dalam sambutannya, presiden menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan.
"Saya ingin menegaskan, tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak."
Menurutnya, pengampunan pajak bertujuan menarik dana warga Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven. Dengan begitu, modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.
"Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang per orang, atau kelompok," tegasnya.
Atas dasar itu, dia mengajak konglomerat Indonesia yang masih menyimpan asetnya di luar negeri untuk sukarela mengikuti program tersebut. Sebab, sudah selazimnya, kekayaan yang diperoleh di Tanah Air dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia
"Dan juga kalau dibandingkan peluang di negara lain, Indonesia ini lebih besar. Sehingga saya mengajak agar dana-dana yang bapak ibu simpan di luar, dengan adanya payung hukum UU Tax Amnesty ini bisa berbondong dibawa kembali ke negara yang kita cintai, untuk pembangunan negara kita."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaMomen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaSomasi pertama dikirim oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada tanggal 9 Februari 2024.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengumpulkan Aliansi Lintas Asosiasi Kepala Desa di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/12).
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, bantuan pangan yang diberikan pemerintah ke masyarakat mampu menahan harga beras agar tidak naik.
Baca Selengkapnya