Tax amnesty, Jokowi tegaskan bukan pengampunan kejahatan keuangan

Luncurkan Tax Amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Tax amnesty, Jokowi tegaskan bukan pengampunan kejahatan keuangan
Menkeu tandatangani RUU Tax Amnesty. ©2016 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan tax amnesty di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7). Dalam sambutannya, presiden menegaskan bahwa tax amnesty bukan upaya pengampunan terhadap pelaku tindak kejahatan keuangan.

"Saya ingin menegaskan, tax amnesty ini bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang. Tidak."

Menurutnya, pengampunan pajak bertujuan menarik dana warga Indonesia yang disimpan di luar negeri, terutama di negara suaka pajak atau tax haven. Dengan begitu, modal pemerintah untuk memercepat pembangunan infrastruktur di Tanah Air menjadi bertambah.

"Pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang per orang, atau kelompok," tegasnya.

Atas dasar itu, dia mengajak konglomerat Indonesia yang masih menyimpan asetnya di luar negeri untuk sukarela mengikuti program tersebut. Sebab, sudah selazimnya, kekayaan yang diperoleh di Tanah Air dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia

"Dan juga kalau dibandingkan peluang di negara lain, Indonesia ini lebih besar. Sehingga saya mengajak agar dana-dana yang bapak ibu simpan di luar, dengan adanya payung hukum UU Tax Amnesty ini bisa berbondong dibawa kembali ke negara yang kita cintai, untuk pembangunan negara kita."

Rekomendasi