Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty telah berakhir beberapa bulan lalu. Namun, target penerimaan pajak Rp 165 triliun dari program ini belum juga tercapai. Sementara banyak pihak menilai, capaian Tax Amnesty di Indonesia tertinggi di dunia.
"Kalau negara lain, yang namanya tax ratio itu ngitungnya dari penerimaan pajak daerah, sumber daya alam. Kemudian kalau di luar negeri jaminan sosial yang di sini BPJS, tidak masuk komponen Tax Ratio,” terang Direktur Jenderal Pajak Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Senin (6/11).
Hal ini diungkap Ken di acara Seminar Pajak bertema: Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Memperkuat Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa, yang digelar di Gedung B Kampus FEB Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur.
Karena beberapa komponen pajak di Indonesia itu tidak masuk tax ratio, maka pendapatan pajaknya tidak bisa dibanding dengan negara lain. "Oleh karena itu, kalau mau membandingkan itu ya aple to aple. Kita bandingkan apel Malang dengan apel Malang. Jangan apel Amerika. Beda," tegasnya.
Seperti diketahui, dari penerapan tax amnesty yang berlangsung selama 9 bulan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat, tax amnesty diikuti 956.000 Wajib Pajak (WP) dan deklarasi harta senilai Rp 4.866 triliun. Angka itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp 1.033 triliun, dan komitmen repatriasi mencapai Rp 147 triliun.
Jika ditinjau dari uang tebusan yang diperoleh, Pemerintah Indonesia telah memperoleh Rp 114 triliun yang terdiri dari uang tebusan orang non-UMKM sebesar Rp 91,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,76 triliun, uang tebusan badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 669 miliar.
Walaupun uang tebusan yang diperoleh masih di bawah dari target yang diinginkan, yaitu Rp 165 triliun, banyak pihak menilai bahwa, capaian tax amnesty itu merupakan yang tertinggi di dunia.
"Tentunya prestasi ini patut diapresiasi dengan segala kerja keras yang telah dilakukan pihak Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak," terang Ketua Panitia Seminar Nasional Perpajakan, Elia Mustikasari.
Sesungguhnya, lanjut Elia, tujuan tax amnesty bukan hanya untuk penerimaan negara, tapi yang lebih penting adalah dampak lanjutan program itu sendiri. Seperti semakin luasnya basis pemajakan, meningkatnya kepatuhan dan akhirnya juga akan meningkatnya tax ratio.
Dampak lain dari sisi ekonomi yang menguntungkan adalah, masih kata Elia, adanya stimulus fiskal bagi pembangunan ekonomi Indonesia dan restrukturisasi ekonomi melalui dana yang terkumpul dari repatriasi harta.
Efek domino yang diharapkan berikutnya adalah adanya peningkatan likuiditas dan investasi, perbaikan nilai tukar rupiah dan penurunan suku bunga pinjaman.
"Dari semua dampak positif tax amnesty tersebut, yang paling penting dan yang paling diharapkan pemerintah adalah meningkatnya kesadaran masyarakat soal pentingnya pajak bagi pembangunan negeri dan tax amnesty menjadi pintu atau jembatan reformasi pajak," katanya.