Tak mau kejadian terulang, Allianz apresiasi polisi tangkap pelaku pemalsuan klaim

Allianz Life bersama dengan industri asuransi serta otoritas memberikan perhatian sangat serius untuk melindungi konsumen terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Tak mau kejadian terulang, Allianz apresiasi polisi tangkap pelaku pemalsuan klaim
asuransi allianz. ©2017 istimewa

PT Allianz Life Indonesia lewat kuasa hukumnya, Eko Sapta Putra mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz Life.

Dia berharap, pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan. Terutama perusahaan asuransi.

"Kami apresiasi kinerja penyidik polda metro yang sigap dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Semoga saja semua pelaku bisa dijerat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan, khususnya perusahaan asuransi," kata Eko di Jakarta, Selasa (10/4).

Sementara itu, Head of Corporate Cmmunications Allianz Indonesia, Adrian DW mengatakan bahwa perusahaan mengapresiasi kinerja kepolisian dalam membongkar kasus ini. "Allianz memiliki kebijakan untuk tidak mentolerir adanya praktek kecurangan dalam klaim asuransi," kata Adrian.

Dikutip dari keterangan resmi tertulis yang dikeluarkan Allianz Life sebelumnya, dikatakan bahwa Allianz Life bersama dengan industri asuransi serta otoritas memberikan perhatian sangat serius untuk melindungi konsumen terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.

Adrian menambahkan, Allianz Life memiliki komitmen yang kuat untuk membayarkan klaim kepada nasabahnya. Selama tahun 2017, Allianz Life tercatat telah membayarkan klaim dan manfaat asuransi sebesar lebih dari Rp 7 triliun.

Sebelumnya, kepolisian sudah menahan tiga dari lima tersangka atas laporan PT Allianz Life Indonesia. Lima orang tersebut diduga nasabah dari PT Allianz Life Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan saat ini tiga orang tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik. Salah satunya adalah pengacara Alvin Lim.

"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, sudah dinaikan ke penyidikan, dan sudah kita proses, kita sidik. Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Dan saat ini ketiga tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (6/4).

"Dari tiga tersangka salah satunya AL," sambungnya.

Kelima orang tersangka tersebut diduga telah melakukan penipuan atas klaimnya kepada PT Allianz Life Indonesia. "Jadi masalah bukti klaim itu diragukan keasliannya di situ," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian menetapkan lima tersangka terkait kasus laporan dugaan penipuan klaim asuransi nasabah PT Allianz Life Indonesia. Empat tersangka diduga merupakan nasabah PT Allianz Life Indonesia berinisial DI, AA, MW, BW, dan seorang lagi diduga kuasa hukum para tersangka, AL.

Menurut Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra menduga otak pelaku penipuan klaim asuransi itu adalah AL. AL yang berprofesi sebagai pengacara setelah mendapat keterangan kepolisian.

"Kami telah terima surat perkembangan hasil penyelidikan, SP2HP ini telah disampaikan kepada kami selaku kuasa hukum Allianz, bahwa Polda Metro tetapkan lima tersangka. Dan satu lagi berinisial AL, orang ini setelah kami minta cek adalah kuasa hukum dari terlapor. Setelah kami telusuri kami penasaran, kita laporkan empat kok tersangkanya lima," kata Eko kepada wartawan di kawasan Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/3).

Rekomendasi