Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Dana Desa, Menteri Sri Mulyani Minta Kepala Daerah Aktif Sisir Desa Fiktif

Soal Dana Desa, Menteri Sri Mulyani Minta Kepala Daerah Aktif Sisir Desa Fiktif Menteri Keuangan Sri Mulyani raker dengan Komisi XI DPR RI. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kembali menyinggung keberadaan desa fiktif yang menerima program dana desa dari pemerintah. Hal itu disampaikannya ketika melakukan sosialisasi kepada kepala daerah terkait Transfer ke Daerah serta Dana desa Tahun Anggaran 2020.

"Hari hari ini kita bicara desa fiktif ada kan? Desa siluman. Desa yang memang saya tidak terlalu peduli jumlahnya tapi ini kan menggambarkan fenomena," kata dia dalam sambutannya, di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (14/11).

Melihat fenomena tersebut, lantas Menteri Sri Mulyani mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk berhati-hati. Karena dengan dana desa yang ditransfer langsung ke daerah dan desa, maka muncul oknum yang memanfaatkan situasi tersebut.

Pihaknya bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga terus bekerja keras untuk merapikan kembali basis data penerima dana desa pada tahun ini. Apabila ditemukan kejanggalan maka akan dibekukan.

"Kalau ada daerah yang ketahuan ada dana desa yang ternyata desanya tidak legitimate, ya kita bekukan. kalau sudah terlanjur transfer ya kita ambil lagi, melalui siapa? Ya pemerintah daerah nya dong," jelasnya.

Terakhir, dirinya berharap agar seluruh kepala daerah betul-betul memiliki pengetahuan mengenai desa di dalamnya masing-masing. Tak hanya pada dana desa, dana kelurahan pun demikian. "Jadi sebetulnya lurah dan desa semua mendapatkan dan itu berarti pada level grass root ada dana yang ditransfer langsung," katanya.

Kasus Desa Fiktif Diusut Polisi, Ditemukan 34 Desa Bermasalah di Konawe Sultra

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini banyak bermunculan desa-desa baru tak berpenduduk meminta alokasi dana desa. Temuan itu rupanya sudah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Perkara ditangani adalah dugaan tindak pidana korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen tidak sah. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku lembaganya sudah diajak koordinasi oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam pengusutan kasus tersebut.

"KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi dalam bentuk dukungan terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara," ujar Febri di kantornya, Rabu (6/11).

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, diduga ada 34 desa bermasalah, tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada, akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri, sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan 'backdate' (tanggal mundur)," ungkapnya.

KPK Bantu Polisi

Pada 24 Juni 2019, kata dia, penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara dalam tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara.

"Dalam gelar perkara disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan ahli hukum pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan peraturan daerah yang dibuat dengan 'backdate' merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," jelasnya.

Selanjutnya, pada 25 Juni, dilakukan pertemuan antara pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut, kata Febri, diminta agar KPK melakukan supervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.

"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan polda telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke KPK sesuai ketentuan pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar Febri.

Ia menyatakan salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama pada 16 September 2019.

"Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi 'trigger mechanism' yang diamanatkan UU. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," tuturnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkantor di Desa Bumiharjo, Bupati Ipuk Gali Berbagai Potensi Pertanian

Berkantor di Desa Bumiharjo, Bupati Ipuk Gali Berbagai Potensi Pertanian

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, kembali melaksanakan program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa).

Baca Selengkapnya
Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan

Cara Anies Atasi Kepentingan Partai dan Masyarakat Jika Bertabrakan

Sehingga, mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, ada empat patokan dalam mengambil suatu keputusan.

Baca Selengkapnya
Dituduh Mencuri, Santri di Blitar Dikeroyok Sesama Rekan Santri Hingga Tewas

Dituduh Mencuri, Santri di Blitar Dikeroyok Sesama Rekan Santri Hingga Tewas

Pengeroyokan yang berujung pada kematian ini pun sudah dilaporkan pihak orang tua ke Polsek Lodoyo Timur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akhirnya Sri Mulyani Buka Suara Soal Sumber Anggaran Bansos Pangan dan BLT Jelang Hari Pencoblosan

Akhirnya Sri Mulyani Buka Suara Soal Sumber Anggaran Bansos Pangan dan BLT Jelang Hari Pencoblosan

Berbagai program bansos pemerintah baik yang diumumkan Presiden Jokowi atau beberapa menteri akan dilakukan evaluasi berkala.

Baca Selengkapnya
Sering Di-bully, Santri di Siak Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan Dua Rekan

Sering Di-bully, Santri di Siak Bakar Pondok Pesantren hingga Tewaskan Dua Rekan

Seorang santri diduga nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Rabu (18/2), sehingga dua orang rekannya meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Airlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa

Sri Mulyani Gunakan Dana Abadi LPDP Buat Beri Pinjaman ke Mahasiswa

Usulan Sri Mulyani terkait heboh mahasiswa ITB keluhkan mahalnya bunga pinjol untuk bayar kuliah.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya