Saran YLKI: Penanganan Kasus Jiwasraya Harus Difokuskan Agar Uang Nasabah Kembali
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) difokuskan pada upaya pengembalian uang nasabah. YLKI mengkhawatirkan upaya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) hanya untuk menjadikan kasus ini sebagai komoditas politik semata dan tidak memberi jaminan kepada pengembalian uang nasabah.
"Siapa yang berani menjamin dengan pembentukan Pansus uang nasabah akan kembali? YLKI menegaskan orientasi penanganan kasus Jiwasraya adalah agar uang nasabah kembali, jangan sampai kisruh politik malah nasib nasabah terombang ambing," kata pengurus YLKI Agus Suyanto di Jakarta, Senin (13/1).
Lanjut Agus, jikapun pada akhirnya Pansus menyetujui bailout, bukan tidak mungkin hal itu akan menjadi bacakan baru layaknya kasus Century yang belum selesai higga sekarang. "Berkaca pada Century dulu, bailout yang dilakukan malah dibancak kembali. jadi kita khawatir kasus ini menguap begitu saja," tuturnya.
Karena itu, menurut Agus, DPR semestinya mendukung langka-langka penyelamatan Jiwasraya dan tidak menyeret kasus ini menjadi komoditas politik.
BPK Sidik Kasus Jiwasraya
Sebagaimana diketahui, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menyidik kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp13,7 Triliun.
Sehubungan dengan upaya penyidikan, BPK pun telah melakukan pencekalan mulai dari mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan, Hary Prasetyo, Mantan Direksi Pemasaran, De Yong Adrian, hingga pelaku pasar modal yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, BPK juga diketahui sedang membidik tindak tanduk General Manager Keuangan dan Produksi Jiwasraya, Syahmirwan dan Mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti dalam dugaan korupsi ini.
Adapun mengenai skema pemulihan Jiwasraya, Pemerintah diketahui telah menyiapkan setidaknya tiga inisiatif yakni penjualan PT Jiwasraya Putra (anak perusahaan), menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) yang dapat dikonversi menjadi saham, dan membuat produk reasuransi dengan investor.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBSI Larang Nasabah Tukar Kembali Uang Baru ke Pihak Ketiga, Ini Alasannya
BSI meminta nasabah tidak menukar uang baru secara berlebihan dan menukarkan kembali kepada pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun
Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca SelengkapnyaJokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaLansia di Jaktim Ditangkap Karena Cabuli Tiga Bocah, Pelaku Lulusan S2 Magister Manajemen
Seorang lansia S (61) terancam dibui karena mencabuli 3 bocah di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaJokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Asuransi Ini Cairkan Klaim Nasabah Rp258 Miliar Sepanjang 2023
Pemenuhan klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah senilai Rp1,5 miliar jadi bukti konsistensi perusahaan asuransi.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya