Perorangan Tak Perlu Izin Khusus Tangkap Benih Lobster untuk Konsumsi

KKP membuka kesempatan bagi siapapun untuk menangkap benih atau melakukan budidaya lobster. Hal ini diatur sebagaimana dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Melalui Permen itu, maka setiap perorangan yang ingin bergelut dengan lobster, tidak diperlukan izin khusus selama bertujuan untuk konsumsi sendiri.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
Perorangan Tak Perlu Izin Khusus Tangkap Benih Lobster untuk Konsumsi
vertikal benih lobster. ©2019 kkp.go.id

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka kesempatan bagi siapapun untuk menangkap benih atau melakukan budidaya lobster. Hal ini diatur sebagaimana dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Melalui Permen itu, maka setiap perorangan yang ingin bergelut dengan lobster, tidak diperlukan izin khusus selama bertujuan untuk konsumsi sendiri.

"Tentang lobster, siapapun sekarang sudah boleh pak. Tidak perlu pakai izin untuk perorangan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo seperti dikutip laman resminya, Jumat (10/7).

Edhy mengatakan izin diwajibkan bagi perusahaan atau badan hukum guna memudahkan fungsi pengawasan oleh pemerintah. Selain itu, izin tersebut juga untuk mengikat serta menjadi kepastian harga pembelian dari perusahaan kepada nelayan penangkap benih.

"Pada pelaku usaha yang minta izin itu untuk membina nelayan ini masyarakat. Karena nanti kalau dijual, harganya harus pasti dan kami wajibkan minimal Rp5.000," tegasnya.

Adapun alasan dia melegalkan penangkapan benih lobster lantaran survival ratenya sebesar 0,02 persen atau hanya satu yang hidup dari 20.000. Terlebih nelayan menangkap benih dengan alat tangkap pasif dan tradisional serta tidak merusak lingkungan.

"Yang penting ada pertumbuhan di masyarakat. Banyak, dari Sabang sampai Merauke masyarakat tergantung hidupnya dari mengambil anakan losbter ini dan ngambilinnya juga tidak menggunakan alat bantu ekstrim," terangnya.

Regulasi lobster juga mengusung semangat penguatan budidaya. Isu ekspor benih dihentikan sembari menyiapkan sumber daya manusia serta teknologinya seperti yang dilakukan di BBPAP Situbondo serta BPBL Lombok. "Nah sampai hari ini sambil menunggu potensi budidaya kita matang, baru akan kita hentikan ekspor benihnya," kata Edhy.

Karenanya, dia menegaskan motivasi KKP dalam mengeluarkan kebijakan hanya untuk masyarakat, terutama yang bergerak di sektor kelautan dan perikanan. "Saya tidak akan gentar dan terus maju, yang penting bagi saya nelayan, masyarakat di sektor KP bisa tersenyum gembira," tandasnya.

Rekomendasi