Pengusaha Khawatir Pemberlakuan Cukai Plastik Turunkan Daya Beli Masyarakat
Merdeka.com - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menilai rencana penerapan kebijakan cukai plastik kemungkinan bisa menurunkan daya beli masyarakat. Pemerintah diminta untuk memberikan edukasi bahwa penerapan cukai ini bertujuan mengurangi penggunaan plastik sehari-hari.
"(Cukai plastik) kemungkinan akan mengurangi daya beli masyarakat, kalau mekanisme penerapannya tidak tepat," ujar Ketua GAPMMI Adhi Lukman seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (8/7).
Adhi menjelaskan bahwa jika cukai kantong plastik mau diterapkan oleh pemerintah, maka mekanismenya harus menjadi edukasi kepada masyarakat agar mereka mau mengurangi penggunaan kantong plastik.
"Prinsipnya kalau memang akan diterapkan, mekanisme harus menjadi edukasi masyarakat agar secara sadar mau mengurangi plastik belanja dan lebih penting bagaimana masyarakat sadar tidak membuang sampah plastik sembarangan. Apabila mekanisme tidak bisa menjamin hal itu, maka akan merugikan konsumen dan beban ekonomi bertambah," katanya.
Ketua GAPMMI itu mendorong agar pemerintah lebih mengintensifkan edukasi atas dua hal tersebut kepada masyarakat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dan mengendalikan konsumsi kantong plastik di Indonesia.
Berdasarkan data Bank Dunia (2018) sekitar 300 juta ton plastik diproduksi setiap tahunnya dan saat ini sekitar 150 juta ton plastik mencemari lautan dunia. Dan tragisnya, Indonesia menjadi negara pencemar kedua terbesar di dunia setelah China. Diperkirakan Indonesia menyumbang 0,48-1,29 juta ton metrik sampah plastik per tahun ke lautan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan besaran cukai plastik Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Dia juga menyebut bahwa sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahun di Indonesia dan besarnya sampah plastik yang dihasilkan tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar di dunia yang dibuang ke laut.
Untuk target cukai terhadap kantong plastik juga telah ditetapkan pada undang-undang APBN 2017. Kantong plastik yang dikenakan cukai yaitu tidak mudah terurai atau tidak ramah lingkungan.
Penerapan cukai terhadap kantong plastik juga didukung surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penerapan kantong plastik berbayar serta peraturan Presiden khusus menangani sampah laut.
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar rencana penerapan cukai plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beras Bulog Ditempel Stiker Prabowo-Gibran, Wapres Minta Bawaslu Selidiki Dugaan Politisasi
Beras dalam kemasan kantong plastik ukuran 5 kilogram itu merupakan cadangan beras pemerintah untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan.
Baca SelengkapnyaSempat Putus Asa Gara-Gara Pandemi, Bisnis Anyaman Bambu Milik Warga Bojonegoro Kini Jadi Favorit Pasar Lokal
Konsep hidup ramah lingkungan yang meminimalisir penggunaan kemasan plastik membuat aneka kerajinan anyaman bambu semakin diminati konsumen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha: Masyarakat Indonesia Lebih Suka Beli Minuman Tinggi Gula Dibanding Rendah Kalori
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengungsi Gempa Bawean: Bantuan Lambat, Letak Dapur Umum Sangat Jauh
Kebutuhan makan para pengungsi yang berada di pedesaan cukup memprihatinkan lantaran ketiadaan dapur umum.
Baca SelengkapnyaPengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaPengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca Selengkapnya