Pengusaha asuransi sambut baik besaran premi zonasi banjir OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan tarif premi untuk asuransi banjir dengan sistem zonasi. Beleid itu berlaku mulai 1 Februari mendatang.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) puas dengan ketetapan yang diumumkan OJK. Sebab, daerah langganan banjir dan yang jarang terdampak bencana itu dibedakan besaran preminya. Ketetapan ini juga membuat pengusaha bisa menjelaskan pada masyarakat mengapa premi asuransi banjir berbeda-beda, tergantung lokasi.
"Tarif premi banjir ini sudah sudah didasarkan pada statistik, pada analisis profil risiko, klaim-klaim di masa lampau. Tidak diambil dari langit," kata Ketua Umum AAUI Cornelius Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (15/1).
Merujuk ikhtisar OJK, ada empat zona banjir yang berimplikasi pada besaran tarif premi. Zona pertama artinya adalah daerah yang tidak pernah atau jarang mengalami banjir, dengan ketinggian air maksimal 30 centimeter (cm).
Zona kedua adalah daerah yang pernah mengalami banjir di ketinggian 30-60 cm. Zona ketiga, masuk kategori risiko tinggi, adalah yang biasa tergenang air saban tiga tahun sekali.
Sedangkan zona empat, adalah kawasan sangat berisiko, dengan asumsi mengalami banjir setiap tahun.
Cornelius yakin, ketetapan soal tarif banjir ini tidak akan merugikan pemegang polis. Justru mereka mendapat kepastian, apakah besaran premi yang dibayarkan sudah sesuai risiko.
"Aturan ini baik untuk semua pihak, sebab ada beberapa ratus jenis risiko, sangat bervariasi, tidak hanya satu harga," ujarnya.
Ditemui terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani berharap adanya surat edaran soal tarif premi banjir bisa dipahami pelaku usaha. Dia yakin, besaran premi yang menjadi acuan sudah mempertimbangkan banyak faktor.
"Pelaku asuransi membutuhkan ketentuan yang mengatur tarif dan tarif premi banjir itu harus bisa diterima dengan syarat terukur," tandasnya.
Dalam ketentuan anyar yang termuat di Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013, OJK menetapkan bahwa premi asuransi banjir dipatok 0,005-0,55 persen dari tarif premi murni, ditambah biaya administrasi dan keuntungan.
Selain itu, unsur komisi perusahaan ditetapkan maksimal 15 persen dari premi murni, dihitung dengan sistem burning cost. Artinya, klaim netto dibagi total dengan nilai asuransi.
Ditambah lagi, risiko asuransi harta benda yang terendam banjir, kini ditentukan underwriter perusahaan. Tanggungannya kini minimum 10 persen dari ganti rugi yang disetujui.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Kendaraan Bensin, Begini Penjelasan OJK
Pemegang polis kendaraan listrik mengeluh karena biaya premi lebih mahal dari kendaraan konvensional.
Baca Selengkapnya10 Jenis Asuransi dan Manfaatnya, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaData Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suka Bersepeda? Yuk, Andalkan Asuransi Milik BRI Insurance yang Bikin Hobi Jadi Semakin Aman Dijalani
Manfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca Selengkapnya7 Jenis Banjir dan Penjelasannya, Perlu Diwaspadai
Banjir merupakan bencana alam yang dapat menimbulkan dampak negatif yang luas dan serius bagi lingkungan, masyarakat, dan perekonomian.
Baca SelengkapnyaJemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Bentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca SelengkapnyaOJK Buka-bukaan Soal Ancaman yang Pengaruhi Kinerja Sektor Keuangan 2024
Salah satunya kondisi suku bunga yang masih di level tinggi, walaupun di proyeksikan tidak akan naik lagi.
Baca SelengkapnyaUpaya Pemerintah Membantu Publik Memahami Pentingnya Perlindungan Asuransi
Angka di tahun 2023 tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Singapura dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaHati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca Selengkapnya