Pemerintah tengah melakukan percepatan pembangunan sejuta rumah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal. Meski begitu, pembangunan ini masih mengalami berbagai kendala, salah satunya masalah perizinan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan masih banyak peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga, pemerintah akan melakukan penyederhanaan izin terkait pembangunan rumah untuk MBR.
"Verifikasi yang telah dilakukan, menunjukkan bahwa ada 33 izin yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan akan dipangkas menjadi 21 izin. Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati," ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4).
Dari sisi suplai, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor properti terutama para pengembang kecil, perizinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal.
Sementara dari demand, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability.
Dengan adanya pemangkasan izin ini, masyarakat berpenghasilan rendah mampu mendapatkan rumah dengan mudah dan tidak berbelit-belit. Sebab, penyelesaian izin selama ini membutuhkan waktu sekitar 753 hingga 916 hari.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus menambahkan, pemangkasan izin ini akan dibicarakan lebih lanjut karena menyangkut banyak pihak, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Perhubungan. Nantinya, pemangkasan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Realisasi pemangkasan izin tidak akan lama. Mungkin sekitar bulan depan, yaitu bulan Mei (perpresnya) muncul," jelas Maurin.