Pemerintah diminta terapkan bea masuk tinggi untuk lindungi petani

Setiap negara saat ini mendahulukan kepentingan nasional mereka, terutama sektor yang memberi dampak ekonomi signifikan, dalam setiap negosiasi regulasi perdagangan. Di Indonesia, tembakau yang ditanam petani ikut berkontribusi mendorong ekonomi.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Pemerintah diminta terapkan bea masuk tinggi untuk lindungi petani
kebun tembakau. shutterstock

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mendorong pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan bea masuk tinggi untuk tembaku impor. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan para petani dalam negeri. Penerapan kebijakan itu dinilai tidak bertentangan dengan perjanjian internasional karena mengacu demi melindungi kepentingan nasional negara bersangkutan.

Menurutnya, setiap negara saat ini mendahulukan kepentingan nasional mereka, terutama sektor yang memberi dampak ekonomi signifikan, dalam setiap negosiasi regulasi perdagangan. Di Indonesia, tembakau yang ditanam petani ikut berkontribusi mendorong ekonomi. Salah satu instrumen perdagangan bebas yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan dalam negeri adalah Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT).

"Dalam konteks Indonesia, upaya pembatasan perdagangan tembakau dapat difokuskan pada isu impor tembakau. Adapun instrumen yang bisa digunakan yakni bea masuk (tarrif) yang tinggi pada impor tembakau," ucap Daeng di Jakarta, Selasa (30/5).

Dia mengatakan, pemerintah bisa mengenakan bea masuk tinggi, dengan alasan perlindungan pada hak asasi petani dalam menanam tembakau yang sudah tergerus oleh produk impor dan juga alasan lingkungan hidup.

Daeng menjelaskan, TBT merupakan perjanjian dalam World Trade Organization (WTO) menyangkut pembatasan perdagangan atas dasar kepentingan nasional suatu negara. TBT berkaitan dengan promosi terhadap standar internasional, berkaitan dengan masalah kesehatan, lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Negosiasi dan pengaturan TBT dalam WTO, kata Daeng, meliputi seluruh produk pertanian dan industri, namun tidak termasuk di dalamnya isu sanitary dan phitosanitary karena telah diatur sebagai bentuk pembatasan perdagangan tersendiri.

Isu tembakau sendiri diakomodir dalam TBT sejak Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di deklarasikan dan FCTC diadopsi oleh WTO. "Ini artinya, TBT dapat diberlakukan pada negara negara yang meratifikasi FCTC itu sendiri atau atau masih mungkin pada negara negara yang telah mengadopsi FCTC ke dalam UU negara tersebut."

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menambahkan, pengenaan bea masuk tinggi untuk tembakau impor dimungkinkan, namun penerapanya perlu hati-hati. Ini berkaitan dengan aspek legal atau perjanjian internasional yang sudah diteken pemerintah Indonesia dengan negara lain. Termasuk dengan China yang notabene pemasok tembakau impor terbesar untuk Indonesia.

"Apalagi China importir utama. Yang ada malah China dan India diuntungkan karena mendapat peralihan impor dari Amerika Serikat, Turki dan negara lain yang terkena tarif tinggi," jelas Yustinus.

Pengenaan tarif bea masuk tinggi oleh negara baru dimungkinkan ketika dari sisi pasokan tembakau baik kualitas dan kuantitas sudah mencukupi. Namun, melihat kondisi Indonesia, terkesan ada dongeng seakan-akan pasokan tembakau melimpah padahal tidak berdasar data. "Secara gamblang, memang secara kualitas dan kuantitas ada keterbatasan dari pasokan tembakau lokal," tegasnya.

Sejalan Daeng, Yustinus setuju opsi terbaik saat ini adalah pemerintah mengedepankan perbaikan tata kelola sektor pertanian tembakau terlebih. Pemerintah mesti berkolaborasi, untuk memberikan pelatihan, memberi bibit berkualitas, membuka akses pinjaman keuangan untuk petani tembakau agar mampu meningkatkan produksi.

Rekomendasi