Pemerintah akan ubah sarana transportasi ramah disabilitas

Kementerian Perhubungan akan mengembangkan fasilitas pelayanan jasa transportasi bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus (disabilitas), baik di sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Ini ini bertujuan untuk menambah dan memperbaiki fasilitas sarana maupun prasarana transportasi.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Pemerintah akan ubah sarana transportasi ramah disabilitas
kaum difabel coba trotoar baru. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Kementerian Perhubungan akan mengembangkan fasilitas pelayanan jasa transportasi bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus (disabilitas), baik di sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengembangan ini bertujuan untuk menambah dan memperbaiki fasilitas sarana maupun prasarana transportasi. Sekaligus mendukung program pemerintah pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2017, sehingga dapat meningkatkan kehidupan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.

"Saat ini banyak fasilitas publik yang kurang memperhatikan penyandang disabilitas. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Kemenhub akan mengembangkan fasilitas layanan disabilitas dalam sektor transportasi," kata Budi melalui keterangan resminya, Senin (4/12).

Dia menjelaskan, aksesibilitas bagi disabilitas pada sarana transportasi meliputi alat bantu naik turun dari dan ke sarana transportasi, pintu yang aman dan mudah diakses, informasi audio atau visual, tanda atau petunjuk khusus pada area pelayanan, tempat duduk prioritas dan toilet yang mudah diakses, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman.

Sedangkan aksesibilitas bagi pengguna disabilitas pada prasarana transportasi di antaranya, ubin tekstur pemandu pada pedestrian, loket, toilet, tanda/petunjuk khusus ada area pelayanan (parkir, loket, toilet), informasi visual/audio terkait informasi perjalanan, pintu/gate aksesibel dengan dimensi sesuai lebar kursi roda, area drop zone, ramp dengan kemiringan yang sesuai.

Juga akses naik turun penumpang yang aksesibel pada bangunan bertingkat, toilet yang aksesibel dengan dimensi pintu toilet yang sesuai lebar kursi roda, loket tiket yang mudah diakses, ruang tunggu dengan kursi prioritas, ruang menyusui, poliklinik, ruang bermain anak, tempat parkir, akses bahaya kebakaran dan ketersediaan kursi roda yang siap pakai.

Tak hanya itu, penyelenggara sarana dan prasarana transportasi wajib menyediakan ruang pusat informasi dan personel yang dapat membantu pengguna jasa disabilitas. Dia berharap penambahan maupun perbaikan fasilitas sarana dan prasarana pada sektor transportasi dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa disabilitas.

"Setiap sektor transportasi harus ada personel yang terlatih untuk membantu memberikan informasi bagi disabilitas. Yang paling penting penyediaan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan khusus ini tidak dipungut biaya," tegasnya.

Rekomendasi