Nasib terkini rencana kenaikan gaji PNS hingga kepala negara

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah dikaji. Indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
Nasib terkini rencana kenaikan gaji PNS hingga kepala negara
PNS. www.pdk.or.id

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah dikaji. Indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Dengan menggunakan indeks penghasilan ini, sebagian besar PNS atau ASN akan mengalami kenaikan penghasilan. Tidak hanya di daerah, melainkan juga ASN di pemerintah pusat.

Untuk level presiden, indeks penghasilan pejabat negaranya mencapai 96.000. Dengan indeks tersebut, maka penghasilan Presiden per bulan mencapai Rp 553,4 juta. Sedangkan wakil presiden menerima penghasilan Rp 368,9 juta per bulan dengan indeks penghasilan 64.000.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur menegaskan hingga kini belum ada usulan kenaikan gaji untuk presiden dan pejabat negara lainnya.

"Belum ada usulan untuk kenaikan dan penambahan gaji untuk presiden maupun pejabat negara lainnya," kata Menteri Asman.

Dia menegaskan, bahan usulan kenaikan gaji yang beredar ke khalayak mungkin adalah kajian lama. "Belum ada. Itu dulu pernah diusulkan dulu, sebelum pemerintah Presiden Pak Jokowi itu pernah diusulkan tetapi saya enggak tahu angkanya berapa. Ya mungkin itu bahan yang dulu yang sebelumnya karena bahan yang baru belum pernah kita buat," katanya.

Kedati demikian, RPP tentang Gaji dan Tunjangan PNS saat ini tengah digodok KemenPAN-RB. Namun hingga kini tak kunjung selesai.

Senada dengan Menteri Asman, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji presiden. "Itu tidak ada dan belum pernah dibahas. Dan menurut saya yang disampaikan (pihak) Menpan bahwa itu adalah hoax," kata Menteri Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan informasi hoaks memang bertebaran di media sosial. Banyak pihak yang membuat dokumen yang seolah-olah sama dengan aslinya.

"Di dalam kurun medsos yang sekarang ini banyak sekali informasi-informasi yang dibuat, dan dokumen dokumen yang dibuat seperti mirip dengan pemerintah kemudian dipublikasikan," ujarnya.

Kenaikan gaji tak tertutup untuk 2019

Meski menampik adanya pembahasan kenaikan gaji Kepala Negara, Menteri Sri Mulyani membenarkan informasi rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau gaji PNS nanti di dalam RKP 2019 dan RAPBN 2019 kita akan mendesign berdasarkan sesuai yang selama ini kita sampaikan pada dewan. Di dalam nota keuangan biasanya kenaikan gaji maupun pembayaran gaji ke-13 maupun untuk pensiun itu biasanya dimasukkan oleh presiden pada saat nota keuangan bulan Agustus," jelasnya.

Sebelumnya, Asisten Deputi Kesejahteraan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Salman Sijabat menuturkan, penggajian PNS di daerah menerapkan sistem yang berbeda. Bukan hanya gaji pokok dan tunjangan kinerja, tapi ada tunjangan lain, termasuk tunjangan kemahalan.

"Di daerah sistem penggajian macam-macam, ada tunjangan kinerja, tunjangan lain-lain. Gaji Sekda saja lebih tinggi dari gaji Dirjen. Ini kan tergantung duit daerahnya. Gaji pokok saja tidak jelas berapa, ini kan ketidakadilan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta.

Dengan perubahan struktur gaji PNS ini, Salman berharap kesejahteraan PNS semakin meningkat, termasuk untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memasuki masa purnabakti atau pensiun.

"Kesejahteraan makin meningkat, masa depan pensiunan terjamin karena ada perbaikan gaji pokok yang kecil jadi penghasilan. Jadi tidak takut lagi pensiun karena dibikin sistem gaji yang baru dan sistem pensiun yang baru," ucap Salman.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya menegaskan akan menjadi beban sangat berat bagi APBN apabila harus membiayai penghasilan Presiden dan pejabat negara lain, serta PNS baik jabatan fungsional maupun administrasi sesuai jenjang dengan jumlah yang besar.

"Kalau memang benar seperti itu, pasti beban APBN akan sangat berat dan sepertinya akan sulit untuk bisa diterapkan," tegas dia.

Made Arya mengungkapkan, belum pernah ada pembahasan RPP penggajian dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. "Yang jelas sampai saat ini belum pernah ada pembahasan dengan Menteri Keuangan, jadi kita tidak tahu sama sekali dengan konsep dan dasar perhitungan yang digunakan dalam simulasi (RPP gaji PNS)," terangnya.

Rekomendasi