Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker: Cuti Bersama Tak Bersifat Wajib, Sesuai Kesepakatan Perusahaan-Buruh

Menaker: Cuti Bersama Tak Bersifat Wajib, Sesuai Kesepakatan Perusahaan-Buruh Ida Fauziah. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut bahwa penambahan empat cuti bersama di 2020 bersifat fakultatif, sehingga tidak wajib dijalankan. Dengan begitu, tambahan cuti bersama tersebut dinilai tidak akan mendapat pertentangan dari para pengusaha ataupun buruh.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Ida menjamin, keputusan pemerintah tidak akan mengganggu produktivitas para pekerja. Menurut dia, libur yang panjang justru akan meningkatkan produktivitas dan semangat karyawan.

"Kalau hitungnya produktivitas sebenarnya produktivitas juga bisa kalau teman-teman memiliki kesempatan libur. Setelah liburnya selesai diharapkan produktivitas meningkat karena semangat baru," jelasnya.

Tingkatkan Pariwisata

Dia menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya di sektor pariwisata. Hal itu, kata Ida, terlihat saat hari libur tahun 2018 lebih panjang daripada 2019 dan terbukti pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih baik.

"Tahun 2020 ini kan liburnya cuma 20 hari jadi ditambahin 4 hari, jadi 24 hari. Harapan kita pertumbuhan ekonomi nasional kita semakin baik," ujar Ida.

Dia juga memastikan tambahan cuti bersama tidak memengaruhi perusahaan yang selama ini sudah memiliki perjanjian kerja bersama. Kemenaker akan membuat surat edaran ke perusahaan swasta terkait penambahan empat hari cuti bersama.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB). Ida menyatakan bahwa ada perbedaan cuti bersama antara ASN dengan karyawan swasta.

"Cuti bersama dalam terminologi pekerja swasta dengan ASN itu berbeda," tutur Ida.

Reporter: Lisza

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah Kunjungi Thailand untuk Jajaki Kerja Sama di Bidang Ketenagakerjaan

Menaker Ida mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Thailand, Rachmat Budiman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta

VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menaker Harap Produktivitas Pekerja Meningkat Usai Ikut Program Mudik Gratis

Menurut Ida, program mudik gratis dapat meringankan dan mempermudah para pekerja yang akan pulang ke kampung halaman saat Lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya