Menaker: Cuti Bersama Tak Bersifat Wajib, Sesuai Kesepakatan Perusahaan-Buruh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut bahwa penambahan empat cuti bersama di 2020 bersifat fakultatif, sehingga tidak wajib dijalankan. Dengan begitu, tambahan cuti bersama tersebut dinilai tidak akan mendapat pertentangan dari para pengusaha ataupun buruh.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Menaker: Cuti Bersama Tak Bersifat Wajib, Sesuai Kesepakatan Perusahaan-Buruh
Ida Fauziah. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut bahwa penambahan empat cuti bersama di 2020 bersifat fakultatif, sehingga tidak wajib dijalankan. Dengan begitu, tambahan cuti bersama tersebut dinilai tidak akan mendapat pertentangan dari para pengusaha ataupun buruh.

"Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Ida menjamin, keputusan pemerintah tidak akan mengganggu produktivitas para pekerja. Menurut dia, libur yang panjang justru akan meningkatkan produktivitas dan semangat karyawan.

"Kalau hitungnya produktivitas sebenarnya produktivitas juga bisa kalau teman-teman memiliki kesempatan libur. Setelah liburnya selesai diharapkan produktivitas meningkat karena semangat baru," jelasnya.

Dia menjelaskan bahwa penambahan cuti bersama bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya di sektor pariwisata. Hal itu, kata Ida, terlihat saat hari libur tahun 2018 lebih panjang daripada 2019 dan terbukti pertumbuhan ekonomi pada 2018 lebih baik.

"Tahun 2020 ini kan liburnya cuma 20 hari jadi ditambahin 4 hari, jadi 24 hari. Harapan kita pertumbuhan ekonomi nasional kita semakin baik," ujar Ida.

Dia juga memastikan tambahan cuti bersama tidak memengaruhi perusahaan yang selama ini sudah memiliki perjanjian kerja bersama. Kemenaker akan membuat surat edaran ke perusahaan swasta terkait penambahan empat hari cuti bersama.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB). Ida menyatakan bahwa ada perbedaan cuti bersama antara ASN dengan karyawan swasta.

"Cuti bersama dalam terminologi pekerja swasta dengan ASN itu berbeda," tutur Ida.

Reporter: Lisza

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi