Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia tetap buka pada Sabtu, 31 Maret 2018.
Keputusan ini diambil untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 PPh orang pribadi hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada tanggal tersebut.
"Hari Sabtu kami buka. Semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Untuk waktu operasionalnya, lanjut Robert, KPP akan buka seperti biasa yaitu mulai pukul 08.00 pagi. Menurut dia, pelayanan di KPP akan dibuka sampai semua wajib pajak yang ingin melaporkan SPT terlayani.
"(Waktu) Fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya. Mulai dari jam 8 pagi," kata dia.
Meski demikian, jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, Robert mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan demikian, pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
"Tapi lagi-lagi ini kan menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat e-fin, dapat password kan harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapiin dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP, kita layani juga," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com