KKP janjikan proses izin penangkapan ikan selesai 5 hari

Proses izin saat ini juga bisa dilakukan secara online.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
KKP janjikan proses izin penangkapan ikan selesai 5 hari
kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, ‎M Zulficar Mochtar menjanjikan, penerbitan surat izin usaha penangkapan ikan yang biasanya bisa mencapai berbulan-bulan, kini bisa diselesaikan dalam waktu lima hari.

"Asalkan para pengusaha perikanan tersebut menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan dengan lengkap dalam waktu lima hari surat izin usaha perikanan bisa selesai," jelasnya di kantor KKP, Jakarta, Rabu, (22/6).

Menurutnya, proses izin usaha yang lama disebabkan karena beberapa kendala di antaranya dalam proses pengurusan dokumen yang dimasukan tidak lengkap.

"Dalam prosesnya terkadang informasi yang dimasukkan tidak lengkap, pas di cek di lapangan orangnya tidak lengkap dokumennya. Begitu banyak hal-hal yang dari sisi koordinasi kelengkapan dokumen para usaha yang belum paham," tuturnya.

Zulficar juga menambahkan izin ini sudah dilakukan secara online jadi proses ini bisa dilihat di web www.perizinan.kkp.go.id

"Perizinannya online jadi proses ini bisa dilihat di web prosedurnya yah tapi kadang dokumennya tidak sesuai yang diminta agak macet di situ dan ini lah kalau bisa dibenahi mudah-mudahan dalam lima hari bisa selesai,"tuturnya.

Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Saifuddin menambahkan, pihaknya tengah merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 tahun 2012‎ terkait persyaratan penerbitan izin usaha perikanan.

"Rencananya, persyaratan akan ditambahkan yaitu salinan surat pemberitahuan pajak (SPT) dan salinan laporan keuangan. Ini sebagai syarat kita karena kita juga akan diperiksa oleh Kementerian Keuangan. Pada intinya, kita enggak menyulitkan. Tapi utuk data base kita butuh karena akan di audit juga," ujarnya.

Rekomendasi