Pemerintah di sejumlah provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.UMP tahun depan akan mengalami kenaikan maksimal 10 persen.
Kemenaker memastikan kenaikan tersebut telah memperhitungkan sejumlah hal seperti pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu dan laju inflasi. Dan dalam aturan tersebut juga dijelaskan, UMP 2023 akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2023.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyayangkan kecilnya kenaikan upah yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, aturan tersebut masih belum cukup mendukung pemulihan daya beli masyarakat saat ini. Padahal upah minimum, dapat menjadi stimulus dan perlindungan sosial terhadap para pekerja yang rentan terkena dampak dari ketidakstabilan ekonomi.
"Aturan kenaikan upah yang dilakukan pemerintah sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, upah minimum bisa menjadi stimulus sekaligus perlindungan sosial terhadap pekerja rentan," katanya kepada Merdeka.com, Selasa (29/11).
Dia menyampaikan, seharusnya pengaturan pengupahan kembali kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015. Dimana pada PP tersebut, formula UMP yang digunakan menyesuaikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang sedang terjadi. Sehingga, aturan ini ideal dan cocok digunakan pada kondisi saat ini.
"Toh status UU Cipta Kerja juga inkonstitusional bersyarat," lanjutnya.
Bhima menyarankan bagi pelaku usaha yang keberatan atas kenaikan upah minimum 2023 dapat dibantu oleh pemerintah dengan stimulus bantuan subsidi upah (BSU). Karena kenaikan upah sangat dibutuhkan apalagi melihat bahwa kondisi upah saat ini saja masih terlalu rendah. Bahkan, di daerah dengan inflasi yang tinggi, UMP yang ditetapkan masih belum sesuai.
"Contohnya penetapan UMP Yogyakarta di 2023 naik 7,6 persen. Padahal inflasi per September 2022 saja mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan hanya 5,82 persen di kuartal III 2022. Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan," jelasnya.
Dia menambahkan dengan UMP yang kenaikannya tidak signifikan di saat inflasi melanda dapat mengancam daya beli para pekerja rentan. Lebih lanjut dia juga menyebut kenaikan UMP 2023 masih kurang efektif dalam menghitung upah buruh sehingga diperlukan perbaikan agar sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mendorong pertumbuhan daya beli.
Reporter Magang: Hana Tiara Hanifah