Kementerian Perhubungan akan mewajibkan taksi online yang telah mendapat izin untuk memasang stiker khusus. Aturan ini mulai diberlakukan per 1 November 2017.
Direktur Angkutan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat, Cucu Mulyana mengatakan, stiker tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan bagi taksi online.
Seperti diketahui, belakangan banyak terjadi aksi penolakan terhadap taksi online di berbagai daerah. Bahkan ada pula yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pengemudi taksi online.
"Dengan adanya stiker jadi bentuk perlindungan untuk teman-teman di anggota online," katanya, di Hotel Verrtu Harris di Harmoni, Jakarta, Rabu (25/10).
Selain driver, tindakan kriminal yang kerap ditimpa taksi online itu juga merugikan masyarakat, sebab terganggu dan menjadi tidak nyaman atas hal tersebut.
Cucu mengatakan, setiap kendaraan nantinya akan mempunyai kartu pengawasan (KP), sehingga siapa yang mengganggu berarti melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, tidak ada lagi alasan untuk menolak taksi online karena izinnya sudah lengkap.
"Siapa pun yang mengganggu jadi kriminal murni kalau ada stiker. Enggak ada alasan karena izinnya sudah lengkap," ujarnya.
Dia berharap adanya pemasangan ini tidak ada lagi aksi sweeping terhadap taksi online.