Kemenhub beri sinyal akan hancurkan kendaraan tua tak laik jalan

Kementerian Perhubungan mulai mengkaji aturan penghancuran kendaraan tua yang sudah tak laik jalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta. Setidaknya, aturan ini bisa diterapkan dalam lima tahun ke depan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Kemenhub beri sinyal akan hancurkan kendaraan tua tak laik jalan
Mobil Tua di Havana. REUTERS

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberi sinyal akan menerapkan aturan penghancuran kendaraan tua yang sudah tak laik jalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengatasi kepadatan kendaraan di Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pemberlakuan tersebut setidaknya harus dikaji saat ini dan dimulai lima tahun yang akan datang. "Di negara-negara maju kendaraan yang sudah tua itu dihilangkan, mungkin lima hingga 10 tahun ke depan kita sudah siap," katanya seperti ditulis Antara, Rabu (1/2).

Pudji menuturkan, salah satu yang menjadi pertimbangan penghancuran kendaraan yaitu bukan hanya asal tua, tapi harus dilihat dari segi faktor kelaikannya. Ukurannya laik jalan, jangan sampai kendaraan sudah tua tapi masih laik jalan itu di-scrap (dihancurkan). "Metromini kalau umurnya masih muda tapi sudah rusak, itu harus dihancurkan," katanya.

Selain itu, kata dia, perlu disesuaikan pula daerah-daerah yang terbilang memiliki masalah kemacetan yang parah, seperti di kota-kota besar. Dia mengatakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang dinilai efektif adalah pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap.

"Coba saja sekali-kali dilepas ganjil genap seminggu saja, akan berdampak kepada kemacetan yang luar biasa," katanya.

Pudji juga mempersilakan pemerintah daerah untuk menerapkan aturan ganjil dan genap atau memodifikasinya. "Orang Indonesia kan gengsi kalau dibilang meniru, kalau mau ya ATM saja, amati, tiru dan modifikasi," katanya.

Menurut dia, permasalahan kemacetan mencerminkan dua sisi yang berlawanan, di satu sisi mobilitas terganggu karena banyaknya kendaraan, namun di sisi lain menunjukkan pertumbuhan ekonomi masyarakat. "Ini merupakan ranah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, bagaimana dimungkinkan adanya pembatasan kendaraan," katanya.

Selain itu juga, menurut dia, perlu diatur waktu pembatasan kendaraan yang melewati jalan-jalan tertentu. "Artinya ekonomi meningkat tapi jalan padat, infrastruktur bertambah tapi tidak bisa mengejar pertumbuhan kendaraan, karena itu harus diatur dengan baik antara Kepolisian dan Pemda," katanya.

Rekomendasi