Kemenhub: Belum Ada Maskapai Asing Ajukan Izin Masuk Indonesia
Merdeka.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat permintaan pengajuan izin maskapai asing untung melayani rute penerbangan domestik di Indonesia.
"Enggak ada, belum ada," kata dia saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/6).
Polana mengungkapkan, maskapai asing yang ingin beroperasi di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan Perpres No 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang perusahaan atau modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia.
"Maskapai asing harus sesuai dengan ketentuan perpres, harus melewati sistem OSS dan maskapai asing belum ada," ujarnya.
Dia juga menegaskan pemerintah tidak akan mempersulit perizinan maskapai asing yang ingin membuka rute di Indonesia. Selain itu, sejauh ini tidak ada wacana untuk menerbitkan regulasi baru terkait proses masuknya maskapai asing ke Indonesia.
Semua aturan, lanjutnya, masih tetap sama seperti sebelumnya yang telah dilakukan oleh maskapai asing yang sudah bermain di Indonesia, yaitu Air Asia dan Mandala Tiger.
"Tidak sulit, Mandala Tiger juga pernah. Tidak akan susah, Air Asia pernah. Tapi bukan asing, sesuai dengan regulasi lah maskapai asing investasi," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Maskapai asing lainnya yang disasar yakni Turkish Airlines yang rencananya menambah frekuensi penerbangan.
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaViral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Harga tiket pesawat tujuan Singapura Malaysia dan Thailand lebih ramah di kantong dibandingkan tujuan wisata domestik.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaAPJAPI meminta kepada segenap pengelola bandara untuk menyediakan saluran pengaduan penumpang
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca Selengkapnya