Kebijakan pengampunan pajak belum bisa kembalikan dana asing ke RI

Dengan kebijakan tax amnesty ini, lanjut Pras, beberapa negara gagal total menjalankan kebijakan tersebut.

Pramirvan Datu Aprillatu
Kebijakan pengampunan pajak belum bisa kembalikan dana asing ke RI
Ilustrasi Mafia Pajak. ©2015 Merdeka.com

Ekonom Universitas Katolik Atma Jaya A Prasetyantoko mengaku pesimis rencana kebijakan Pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak bakal mendatangkan kembali uang ke Indonesia.

"Saya tidak begitu yakin uangnya akan kembali, Kalaupun ada tax amnesty ya tidak akan pulang (uangnya)," ujar dia di Jakarta, Senin (21/3).

Ekonom Atma Jaya ini menegaskan uang yang sudah berputar di luar negeri masuk ke beberapa sektor. Hal itu, kata dia, tak bakal mampu kembali ke pasar dalam negeri.

"Potensinya memang besar. Tapi kan sudah masuk kemana-mana, ada properti, energi, perbankan dan lain-lain," jelas dia.

Dengan kebijakan tax amnesty ini, lanjut Pras, beberapa negara gagal total menjalankan kebijakan tersebut. Selanjutnya, Pemerintah tak boleh mengandalkan kebijakan ini dengan mencari sumber pendanaan lain buat pemasukan negara.

"Tapi di realitas tidak semudah itu. Rate of success-nya tidak terlalu tinggi," pungkas dia.

Rekomendasi