Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang Berkedudukan di Indonesia. Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.
Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud orang asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
"Orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai," bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dikutip dari situs Setkab, Jakarta, Selasa (12/1).
Orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah bagi mereka pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal orang asing meninggal dunia, menurut PP ini, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Ahli waris sebagaimana dimaksud harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga.
PP ini juga menegaskan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang melaksanakan perkawinan dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
"Hak atas tanah sebagaimana dimaksud, bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini.
Adapun rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah rumah tunggal di atas tanah. Ini meliputi hak pakai atau hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya yang dimiliki orang asing adalah sarusun (satuan rumah susun) yang dibangun di atas bidang tanah hak pakai.
Menurut PP ini, rumah tunggal yang diberikan di atas tanah hak pakai yang dapat dimiliki orang asing diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud berakhir, hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun lagi.
Adapun rumah tunggal di atas tanah hak pakai di atas hak milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud diberikan hak pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
Hak pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah, dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.
"Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sepanjang orang asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia," bunyi Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 itu.