Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur dan mengingatkan para menteri agar berhati-hati dalam mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen). Jokowi meminta agar sebelum mengeluarkan permen, betul-betul dihitung, dikalkulasi, dan diberikan waktu pemanasan terlebih dahulu. Jokowi mewanti-wanti jangan sampai Permen itu nantinya menghambat dunia usaha.
Presiden Jokowi menegaskan, kunci pertumbuhan ekonomi sekarang ini memang hanya ada dua, karena APBN tidak mungkin melompat atau meloncat. Pertama adalah investasi atau peningkatan investasi, dan yang kedua, peningkatan ekspor.
"Lah kalau masih keluar peraturan menteri atau peraturan Dirjen yang justru menambah birokrasi, menambah ruwetnya orang yang ingin ekspansi atau investasi ya pasti saya tegur," ungkap Presiden Jokowi.
Presiden mengingatkan, Indonesia saat ini sudah waktunya untuk maju. Sebab, kelayakan investasi alis investment grade sudah dikeluarkan banyak lembaga dunia untuk Indonesia.
"Terus kalau kita sendiri tidak bisa memberikan pelayanan yang cepat, ya hilang diambil oleh negara lain, karena ekspor pun juga tadi saya sampaikan, ekspor pun kita masih berkutat pada pasar-pasar yang lalu-lalu terus pasar tradisional," katanya.
Presiden juga menyindir bahwa Indonesia tidak berani melangkah ke pasar-pasar non-tradisional yang harusnya mulai digarap secara baik.
Saat ditanya wartawan apa ada teguran atau sanksi, Presiden Jokowi mengingatkan, ini baru mengeluarkan satu-satu Permen saja. "Ya ditegur mestinya sudah ngertilah apa yang harus dilakukan ya," pungkas Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM akan mengevaluasi 43 peraturan menteri (Permen) yang sudah diterbitkan sejak awal 2017 hingga saat ini.
"Tahun 2017, hingga saat ini sudah ada 43 Permen yang dikeluarkan, semuanya akan dievaluasi," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/7).
Arcandra berharap, dari Permen-Permen yang dikeluarkan maka industri bisa melihat dengan perspektif yang lebih luas. "Pesan Bapak Presiden 'general' (secara umum), untuk Permen-Permen, bukan satu Permen, agar diperhatikan Permen tersebut agar bisa mempercepat berkembangnya investasi," katanya.
Arcandra menyebutkan 43 Permen tersebut menyangkut berbagai hal terkait dengan bidang ESDM.