Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebutkan, kinerja penerimaan pajak sudah mengalami penurunan jauh sebelum pandemi Covid-19 berlangsung. Selama periode 2014 hingga 2020, pertumbuhan pajak rata-rata hanya tumbuh 2,9 persen.
"Kondisi kesehatan APBN kita sudah sangat tidak baik sebelum pandemi, jadi jangan jadikan pandemi ini jadi kambing hitam," kata Kepala Food Center Sustainable Food Development INDEF, Abra Talattov dalam diskusi online INDEF, Senin (28/6).
Lanjut Abra, pada 2020, penerimaan pajak Indonesia memang minus 16,88 persen. Namun pada 2019, pertumbuhannya hanya 1,8 persen sehingga dirinya menilai hal tersebut tidak masuk akal.
Kemudian, indikator lemahnya kinerja perpajakan juga tercermin dari rasio pajak yang rendah. Tercatat, rasio perpajakan terus turun dalam 5 tahun terakhir. Pada 2019, rasio pajak mencapai 9,7 persen dan terus merosot menjadi 8,3 persen di 2020.
Advertisement
Lalu tax bouyancy atau elastisitas pajak terhadap PDB Indonesia sebelum pandemi pun selalu berada di level di bawah 1 persen.
"Harusnya 1 persen pertumbuhan ekonomi bisa menciptakan 1 persen pertumbuhan pajak. Tapi kita di 2019 hanya mampu 0,27 persen penerimaan pajak saja, artinya belum optimal," tuturnya.
Abra melanjutkan, imbas utang yang naik, kinerja APBN juga semakin memburuk. Sebanyak 17 persen penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat justru dialokasikan untuk membayar bunga utang.
Jumlah ini diproyeksi akan terus meningkat karena utang dan bunga utang Indonesia masih sangat tinggi. "Akhirnya alokasi belanja negara untuk pos lain akan menjadi korban juga," katanya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6