Dirut BPR KS BAS Bali ditangkap gelapkan dana Rp 24,2 M lewat kredit fiktif
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali Agung Sedana berinisial NS terkait pemberian kredit kepada 54 debitur dengan nilai Rp 24,225 miliar yang tidak sesuai prosedur.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Rokhmad Sunanto bersama pihak Kepolisian Daerah Bali, di Bali, Rabu.
Dalam keterangan tertulisnya, Rokhmad menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan dalam proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap kegiatan BPR KS BAS yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK.
Modus operandi yang dilakukan NS sebagai Direktur Utama sekaligus sebagai Pemegang Saham PT BPR KS BAS adalah dengan memerintahkan pegawai BPR untuk memproses pemberian kredit kepada 54 debitur dengan total nilai sebesar Rp 24,225 miliar pada periode Maret 2014 sampai dengan Desember 2014, yang prosesnya tidak sesuai dengan prosedur. Sehingga menyebabkan pencatatan palsu dan tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan perbankan.
Dalam kasus ini, pelaku NS bekerjasama dengan JAL (Dirut/ pemilik PT. IHS penyalur tenaga kerja) yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polda Bali.
Sejumlah tindakan penyidikan yang telah dilakukan OJK terkait kasus ini antara lain; memeriksa 25 orang saksi termasuk pegawai PT BPR KS BAS Bali, notaris, debitur, pemilik dan staf perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang. Kemudian, memeriksa dua orang ahli dari internal OJK dan dari FH Universitas Udayana Bali, memeriksa tersangka, melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali, serta menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana, yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Badung Bali terhitung sejak tanggal 3 November 2017.
BPR tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak tanggal 12 April 2017, dan sesuai ketentuan yang berlaku, kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca Selengkapnya3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemkot Depok Kucurkan Dana Rp 62,2 Miliar untuk THR 7.086 PNS
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banjir Demak, BRI Peduli Salurkan Makanan Saji Tiap Hari
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga terdampak banjir di Kabupaten Demak.
Baca SelengkapnyaBank bjb Salurkan KUR Pola Kemitraan ke 11.804 Debitur, Totalnya Rp1,9 Triliun
Bank bjb fokus mengembangkan pelayanan agar lebih banyak lagi masyarakat dapat menjangkau produk dan jasa layanan perbankan.
Baca SelengkapnyaRUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya
Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca Selengkapnya7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca Selengkapnya