Corat-coret rupiah, penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar
Merdeka.com - Anda termasuk orang yang suka mencoret-coret uang kertas? Jika mengangguk, lebih baik hentikan sekarang juga.
Sebab, itu bakal dianggap sebagai tindakan merendahkan kehormatan rupiah. Berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No.7/2011 tentang Mata Uang, pelaku bisa dikenakan hukuman berat.
"Setiap orang sengaja memotong, menghancurkan dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Suhaedi, Jakarta, Selasa (2/2).
Meskipun sering menemui kasus penistaan rupiah tersebut. Namun, menurut Suhaedi, belum ada satupun penegakan hukum yang dilakukan.
"Selama ini belum ada, karena penindakan ada di aparat penegak hukum. Kami bersama penegak hukum terus sosialisasi dan berupaya terkait penanggulangan uang yang diduga palsu," jelas dia.
Bank Indonesia juga memiliki prosedur untuk memusnahkan uang dengan kondisi tidak layak edar. Itu tertuang dalam beleid mata uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/7/PBI/2012 tentang pengelolaan uang rupiah.
"Uang yang sudah tidak layak edar diganti dengan uang baru, sehingga lebih nyaman," katanya.
"Uang-uang dikumpulkan oleh bank di daerah lalu disetor ke BI. Lalu di BI dipilah mana yang layak edar dan tidak. Uang yang tidak layak edar kami musnahkan, uang layak edar akan mengisi seluruh ATM dan counter perbankan. Ini clean money policy."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaIDR Adalah Indonesia Rupiah, Berikut Penjelasannya
IDR adalah singkatan dari Indonesian Rupiah, yaitu mata uang resmi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rupiah Lebih Perkasa dari Ringgit Malaysia dan Baht Thailand, Ini Buktinya
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengakui nilai tukar Rupiah masih tertekan oleh dolar AS.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPelemahan Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Ringgit Malayia dan Won Korsel
Per 20 Februari 2024, nilai tukar Rupiah kembali menguat 0,77 persen secara poin to poin (ptp) setelah pada Januari 2024 melemah 2,43 persen.
Baca SelengkapnyaKuota KIP Kuliah Merdeka 2024 Capai 985.577 Mahasiswa, Total Anggaran Rp13,9 Triliun
Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya