Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk BSU Hingga Bansos Beras

Pemerintah siapkan stimulus Rp31 triliun. Ada BSU pekerja, bansos beras 10 kg, hingga diskon pajak perumahan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk BSU Hingga Bansos Beras
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600 ribu akan dilakukan pada Jumat, 9 September 2022. (Copyright foto: Unsplash.com/Mufid Majnun)

Pemerintah bergerak cepat merancang sederet paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026. Fokus utamanya mencakup tiga pilar penting: menjaga daya beli masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan memastikan keberlanjutan dunia usaha.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa rangkaian kebijakan ini disiapkan sebagai pijakan kuat untuk menjaga tren pemulihan ekonomi nasional.

"Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," kata Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Di sektor perlindungan sosial, pemerintah menginisiasi pembukaan rekening bank bagi seluruh warga berusia di atas 17 tahun, khususnya masyarakat yang tergolong desil 1 hingga desil 4. Data calon penerima manfaat saat ini sedang dalam proses pencocokan (cross-check) antar-kementerian dan lembaga agar penyalurannya tepat sasaran.

Sementara itu, untuk mengamankan ketahanan pangan nasional pada periode Oktober–Desember 2026, dana senilai Rp17,5 triliun disiapkan untuk menyalurkan bantuan beras 10 kg per bulan. Program ini menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1–4. 

Sektor ketenagakerjaan turut mendapat suntikan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Sebanyak 13,3 juta pekerja ditargetkan menerima BSU ini dengan total alokasi anggaran mendekati Rp12 triliun.

Skema Keberlanjutan 2027

Pemerintah juga merancang skema keberlanjutan hingga 2027 melalui program magang bagi 150 ribu peserta serta pelatihan vokasi yang menyasar 300 ribu orang. Tak hanya itu, fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 bagi 7,5 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan bakal diperluas ke seluruh sektor usaha. Pembahasan mengenai penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tengah digodok bersama Kementerian Keuangan. 

Pada sektor perumahan, kemudahan fiskal diperpanjang hingga 2027 melalui fasilitas PPN DTP untuk unit rumah berharga sampai Rp2 miliar, serta pembebasan PPN DTP bagian harga hingga Rp2 miliar untuk hunian bernilai maksimal Rp5 miliar. Bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta, skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen turut disiapkan untuk pembelian rumah bernilai hingga Rp500 juta.

Perlindungan tenaga kerja non-formal juga diperpanjang pada 2027 lewat diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Di samping itu, skema pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan bakal disesuaikan dengan skala pendapatan pekerja.

PPN Logam Mulia

Adapun di sektor industri perhiasan, pemerintah tengah merancang regulasi baru terkait standar PPN logam mulia kadar 99,9 persen agar pemanfaatan insentif fiskal semakin mudah diaplikasikan.

Rangkaian stimulus komprehensif ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam membentengi masyarakat rentan sekaligus memacu sektor-sektor penggerak ekonomi.

"Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun 2027,” jelas Haryo.

Seluruh arah kebijakan prioritas ini disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, serta dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan para pimpinan kementerian/lembaga teknis terkait di Istana Negara.

Rekomendasi