Kementerian Imigrasi dan Pemasyrakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dan memecatnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) buntut temuan fasilitas mewah di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan itu di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. (Kalapas Cibinong) Diberhentikan dari ASN," kata Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Selain Wisnu, 16 pegawai lainnya turut diperiksa. Dari jumlah tersebut, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedoman," katanya.
Rudi menambahkan, penjatuhan sanksi berpedoman pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8. Selain itu, keputusan juga mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 tentang tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.