Terungkap Pemilik Botol Miras di Lapas Cibinong

Kemenimipas membeberkan hasil investigasi soal botol miras di Lapas Cibinong. Siapa pemiliknya dan apa saja temuan lain?

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Terungkap Pemilik Botol Miras di Lapas Cibinong
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan

Hasil investigasi internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan botol minuman keras yang ditemukan di Lapas Kelas II Cibinong bukan milik petugas. Kepastian ini disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, kesimpulan tersebut membantah keterangan awal yang beredar terkait kepemilikan barang tersebut.

"Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut (botol minuman keras) bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasi Kamtib Adi Nugroho Wichaksono. Melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut," jelas Rudi.

Rudi menyebut warga binaan yang dimaksud adalah Jimmy Masrin, mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus eks Komisaris Utama PT Petro Energy, yang tengah menjalani pidana terkait perkara pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Jadi barang-barang di sana milik Jimmy Masrin dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Jimmy Masrin," ucapnya.

Dia menambahkan, selain botol miras, sejumlah barang mewah yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong juga merupakan milik yang bersangkutan. Barang-barang itu disebut telah dipindahkan menjelang inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

"Ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada. Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang berhasil kita temukan, sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi," jelasnya.

Temuan Ombudsman 

Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan mendadak ke Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim datang tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan pemantauan layanan dan sarana prasarana.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyampaikan, tim tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa surat tugas yang ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman. Namun, petugas lapas meminta mereka menunggu arahan Kepala Lapas.

"Ketika kami sampai itu sekitar pukul 10.00 kurang 15 menit, kami menunggu sampai 10.00 lewat 15 menit. Setengah jam waktu kami menunggu, kami juga tidak dibenarkan untuk masuk dan mereka juga tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut," kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Karena belum mendapat izin masuk, tim berpindah dari ruang resepsionis ke kantin lapas untuk menunggu. Di area itu, mereka melihat sebuah pagar kayu berjarak sekitar 100 meter dan menanyakan area di baliknya kepada petugas.

"Di mana di situ ada kafe, ada kantin, kami duduk di situ sambil kami menunggu teman-teman media yang ada di sekitaran Cibinong untuk kami sampaikan bahwa kami mengalami penolakan kedua kali oleh Lapas Kelas II Cibinong," ungkap Syafrida.

Belakangan, tim mengetahui area di balik pagar tersebut merupakan kompleks rumah dinas Kepala Lapas. Sejumlah anggota kemudian masuk dan mendapati adanya beberapa bangunan hunian.

"Kemudian kami, kebetulan tim sudah ada yang masuk duluan, kemudian kami menanyakan, ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong," katanya.

Menurut Syafrida, bangunan-bangunan yang terlihat menyerupai homestay atau vila, termasuk struktur dinding seng bercat biru. Selain itu, ada rumah petak di beberapa titik.

"Kemudian kami melakukan melihat situasi di situ kami masuk ke dalam dan ternyata kami menemukan sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin yaitu kami menemukan beberapa lokasi hunian di lapas yaitu berupa bangunan yang terlihat seperti homestay, yang terdiri dari seperti ada dinding seng bercat warna biru ya," kata Syafrida.

Tim juga menemukan bangunan lain yang oleh petugas disebut sebagai rumah asimilasi. Saat diperiksa, ruangan tersebut berisi perabotan seperti sofa, kulkas, televisi, dan meja makan.

"Ketika ditanyakan petugas menyampaikan bahwa itu rumah tersebut adalah rumah asimilasi. Nah kemudian kami mengecek isi dalam rumah tersebut ya, ini yang kami dapati teman-teman, ada berisi sofa, kulkas, televisi, meja makan ya," ujarnya.

Di salah satu bangunan, tim menjumpai seorang warga binaan yang kemudian masuk ke kamar setelah mengetahui kehadiran Ombudsman.

"Nah kemudian ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar," ujar Syafrida.

Penelusuran lalu berlanjut ke beberapa titik lain. Dari pemetaan tim, ada area parkir mobil mewah, sejumlah hunian, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam proses pembangunan.

"Ini yang hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, apa tipe 1 dan tipe 2, jadi ada beberapa tipe. Kemudian ada juga simulator golf yang sedang dibangun dan ada fasilitas gym yang kami temukan, kemudian ada kolam," tuturnya.

Rekomendasi