BUMN: Kita Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat, Bisanya Imbau

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sebagai salah satu pemegang saham, kementerian BUMN tidak bisa mengintervensi lebih jauh perihal kenaikan tiket pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Rita
Oleh Rita - Reporter
BUMN: Kita Tak Bisa Intervensi Harga Tiket Pesawat, Bisanya Imbau
Garuda Indonesia. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa telah terjadi kenaikan harga tiket pesawat di April 2019 sebesar 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018 (year on year/yoy).

Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sebagai salah satu pemegang saham, kementerian BUMN tidak bisa mengintervensi lebih jauh perihal kenaikan tiket pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Itu lantaran berkaitan dengan kepentingan investor mengingat GIAA sendiri merupakan perusahaan publik.

"Seberapa jauh pemegang saham mengintervensi ya. Apalagi Garuda Indonesia kan tbk. Kita bisanya imbau (penurunan harga), intervensi enggak bisa. Investor marah nanti," tuturnya di Gedung Kementerian BUMN, Jumat (3/5).

Dia menambahkan, Senin pekan depan akan dilaksanakan rapat terbatas (ratas) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) guna membahas kenaikan harga tiket pesawat.

"Senin ada ratas, Pak Menko undang Ibu Menteri dan Pak Menhub. Apakah ada penurunan, masih belum tahu arahnya kemana," terangnya.

Reporter: Bawono Yadika

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi