Antisipasi Virus Corona, DJP Tak Layani Wajib Pajak Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan terus memitigasi pencegahan penyebaran virus corona di lingkungannya. Sebagai upaya penanganan, DJP akan memperketat jalur masuk masyarakat di setiap kantor-kantor pajak melalui protokol corona.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, protokol ini diterapkan demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama para wajib pajak dan pegawai pajak. Nantinya, jika ada masyarakat terdeteksi atau pemeriksaannya di luar batas ketentuan tidak akan diizinkan masuk.
"Tentang virus corona, kami di DJP juga terapkan protokol baru. Hari hari ini dilakukan di berbagai tempat. Jadi nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh, kalau 38 derajat ke atas, minta maaf tidak bisa kami terima,” kata dia di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Hestu menyarankan jika para wajib pajak yang merasa suhu tubuhnya di atas batas ketentuan, maka sebaiknya tidak melapor secara manual. Mengingat pelaporan secara online melalui sistem e-filing bisa dilakukan dan jauh lebih mudah dan cepat.
"Protokol ini sesuai di tempat lain, sesuai referensi dari Kemenkes WHO dan segala macam. Kita mohon maaf kalau tidak nyaman," kata dia.
Tambahan Orang Positif Corona
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan 13 orang yang positif terpapar virus corona (Covid-19) di Indonesia. Dua kasus di antaranya adalah warga negara asing (WNA).
"Pasien kasus 10, laki-laki, 29 tahun WNA. (Pasien) nampak dalam kondisi sakit ringan sedang. Ini bagian tracing kita atas kasus 01," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Kantor Presiden Jakarta, Senin (9/3/2020).
Menurut dia, pasien kasus 10 merupakan hasil penelusuran dari kasus 01. Artinya, WNA tersebut berasal dari klaster klub dansa dan pernah berkontak langsung dengan pasien kasus 01.
Selain itu, adapun pasien kasus 11 yang merupakan WNA berusia 54 tahun. Dia juga pernah berhubungan dengan pasien kasus 01 dan berasal dari klaster klub dansa.
"Pasien kasus 11, WNA, perempuan 54 tahun, kondisi tampak sakit ringan sedang, ini bagian dari tracing kontak kasus 01," ujar Yurianto.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSelesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaInfeksi virus Nipah dapat dicegah dengan menghindari paparan terhadap babi dan kelelawar serta menerapkan kebiasaan bersih.
Baca SelengkapnyaDengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.
Baca SelengkapnyaMenurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya