Alasan Kemenhub batasi kecepatan kendaraan, termasuk di perumahan

"Kenapa dibatasi? Karena terjadinya kecelakaan diawali kecepatan yang berlebihan."

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Alasan Kemenhub batasi kecepatan kendaraan, termasuk di perumahan
Lalu lintas kendaraan. ©2012 Merdeka.com/dok

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat aturan baru terkait batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015. Di dalamnya diatur batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman atau perumahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengatakan, aturan ini dibuat ini meminimalisir kecelakaan di jalan raya. Menurutnya, tidak terkontrolnya kecepatan berkendara menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Untuk itu, Kemenhub bakal terus melakukan sosialisasi penggunaan rambu-rambu lalu lintas baru ini.

"Kenapa dibatasi? karena terjadinya kecelakaan diawali kecepatan yang berlebihan, sehingga pengemudi tidak bisa mengontrol kendaraannya. Karena itu perlu diatur," ujar Sugihardjo usai melakukan Jalan Sehat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (20/9).

Dia menegaskan ada beberapa peraturan yang alan diterapkan seperti batas kecepatan di jalan tol, jalan luar kota dan jalan dalam kota. Untuk jalan tol maksimal kecepatan mencapai 100 km per jam, jalan luar kota dibatasi 80 km per jam dan jalan dalam kota maksimal mencapai 50 km per jam.

"Sementara, untuk di dalam komplek perumahan maksimum 30 km per jam. Ini yang akan diterapkan, karena ini kaitannya mengenai pembatasan kecepatan," kata dia.

Dia menegaskan penerapan aspek keselamatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 111 tahun 2015. "Kami akan mensosialisasikan peraturan atau kebijakan baru yang secara khusus terkait aspek keselamatan ini kepada masyarakat," tutupnya singkat.

Rekomendasi