Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo: Ujaran kebencian SARA di medsos masuk ranah UU ITE

Menkominfo: Ujaran kebencian SARA di medsos masuk ranah UU ITE Ilustrasi sosial media. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Peshkova

Merdeka.com - Tak bisa dimungkiri jika media sosial (medsos) memiliki peran ganda dalam menyampaikan peristiwa sekecil apa pun di belahan bumi ini. Namun, media sosial bisa sangat berbahaya manakala digunakan sebagai alat untuk memicu perpecahan. Ibaratnya, media sosial bagai pisau bermata dua karena selain dampak positif, dampak negatif yang ditimbulkan dari media sosial juga beragam.

Seperti yang terjadi akhir-akhir ini di Tanjungbalai di mana menurut Kepala Kepolisian RI, Jenderal Tito Karnavian aktivitas media sosial adalah pemantik pembakaran vihara serta kelenteng. Terkait pengawasan media sosial ini, Kapolri mengatakan telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Ketika perihal ini ditanyakan kepada Menkominfo, dengan tegas dia menjawab mendukung langkah Kapolri untuk memburu penebar provokasi di media sosial.

"Saya udah bilang dan ketemu sama Kapolri. Kita dukung langkah Kapolri," jelas pria yang akrab disapa Chief RA saat ditemui usai acara Halal Bi Halal Komunitas Telko dan Jurnalis di rumah dinasnya, Jakarta, Selasa (02/08).

Dikatakannya, aksi yang dilakukan penebar provokasi di media sosial itu sudah jelas bermuatan SARA yang telah masuk dalam ranah UU ITE pasal 28 ayat 2. Dalam pasal 28 ayat 2 itu disebutkan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pokoknya yang hate speech sudah jelas masuk ke UU ITE pasal 28 ayat 2. Itu subjek ke tuntutan pidana maksimal enam tahun dan denda sampai dengan Rp 1 Miliar," terangnya.

Kapolri juga mengatakan ada salah satu opsi supaya bisa mengantisipasi isu-isu provokasi dari media sosial, misalnya memindahkan server mereka di Indonesia. Namun, opsi yang dilontarkan oleh Kapolri tidak gamblang dijawab oleh Menkominfo.

"Yang dibutuhkan apa? Fisikal data center, akses, service level atau apa?" terangnya.

(mdk/ega)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024

Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024

Para admin untuk bersinergi dalam mencegah penyebaran kabar bohong atau isu SARA.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Menkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu

Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni

Ini Informasi yang Harus Diketahui Pemudik Sebelum Menyeberangi Merak-Bakauheni

Sejumlah persiapan dibuat menjelang puncak arus mudik menggunakan jasa penyeberangan Merak-Bakauheni.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Menkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer

Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.

Baca Selengkapnya