Kasus Indosat patut dikaji ulang karena ada kesalahpahaman
Merdeka.com - Nampaknya, seperti tiada kata selesai terkait kasus yang menimpa mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) meminta agar kasus tersebut dikaji ulang.
Permintaan pengkajian ulang terhadap kasus Indosat M2 tersebut karena pihak Detiknas berpendapat bahwa ada kesalahpahaman tentang penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G) dalam hal tersebut.
"Definisi apa yang sesungguhnya dianggap merugikan negara harus diubah. Yang bersangkutan (Indar Atmanto, red.) kan tidak memperkaya diri dan merugikan negara," kata Ketua Pelaksana Detiknas Ilham A Habibie di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, (03/10).
Selama ini, katanya, kerja sama antara Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal yang biasa dijalankan.
Selain itu, kerja sama tersebut dilindungi UU Telekomunikasi, yaitu PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Ia mengatakan saat ini ada sekitar tiga ratus penyedia layanan jasa internet di Indonesia yang menjalankan model bisnis layaknya IM2. Ia khawatir nasibnya akan sama dengan kasus IM2 tersebut.
"Kerja sama model ini sekarang dianggap menyimpang dan diputuskan bersalah, ini celaka," kata pria yang juga Ketua Perhimpunan Alumni Jerman tersebut.
Ia mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga telah menyatakan bahwa kerja sama penyelenggaraan internet antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media telah sesuai aturan.
"Ini mesti diluruskan karena mengancam masa depan industri dan tata kelola sektor telekomunikasi," katanya.
Kasus itu, bermula saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G. Indosat memasarkan frekuensi itu melalui anak usahanya IM2. Kejaksaan menganggap kerja sama Indosat dengan IM2 menyalahi aturan, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Kejaksaan menilai IM2 telah memanfaatkan jaringan frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchinson, Steve Saerang menyampaikan, saat ini, layanan data Indosat sudah kembali normal sepenuhnya.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaDikelilingi Perwira Polisi, 'intel' Jualan Es Tak Berkutik 'Penyamarannya Dibongkar'
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaBerikut sosok para Jenderal Intel yang dimutasi Panglima TNI dan ditugaskan di BIN.
Baca SelengkapnyaMobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaLuhut menerima ajakan beradu data proyek hilirisasi.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca Selengkapnya