Revisi UU Pemilu, KPU Desak Penghitungan Suara Dibuat E-Rekap
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan beberapa usulan terkait rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kata dia, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam Revisi adalah rekapitulasi elektronik atau e-rekap.
"Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Arief mengatakan, e-rekap sangat diperlukan dalam pelaksanaan pemilu. Keberadaan e-rekap akan membuat pekerjaan Kelompok Pekerja Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, dia meminta salinan rekapitulasi suara tidak lagi diberikan secara manual. Tetapi sudah dalam bentuk digital untuk memudahkan KPPS.
"Maka salinan digital itu akan memangkas tugas KPPS yang harus mengisi berlembar-lembar salinan itu. Terutama untuk pileg, kalau untuk pilpres dan pemilihan kepala daerah sebetulnya jumlahnya tidak terlalu banyak," ungkapnya.
KPU Harap Revisi Selesai 2021
Arief berharap nantinya revisi itu, selesai pada 2021 mendatang. Sehingga masih banyak waktu untuk membahas persiapan pemilu.
"Kami berharapnya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan pengalaman kemarin, 2021 revisi UU itu sudah diselesaikan, sudah digedok, sehingga ada waktu 2,5 tahun lebih bagi penyelenggara pemilu untuk satu, menindaklanjuti, karena UU yang pasal-pasalnya direvisi pasti akan merevisi juga peraturan KPU," ujarnya.
Namun, untuk jangka pendek, Arief ingin dua usulan itu dilaksanakan pada Pilkada 2020.
"Target jangka pendek UU Pilkada, supaya cepet ya, karena kita kan mau pilkada 2020. Sementara untuk pileg, pilpres itu kan sebetulnya 2024, pilkadanya juga 2024," ucapnya.
"Tapi untuk yang jangka pendek kan 2020. Apakah revisi UU yang nanti dimasukkan dalam prolegnas itu akan melakukan pembahasan bersama, merevisi uu pilkada dan pileg, pilpres jadi satu. Itu bisa lebih cepat," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaDengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaTujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.
Baca SelengkapnyaProses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca Selengkapnya