Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menegaskan, pembahasan RKUHP harus ditunda. Hal tersebut mempertimbangkan penyebaran Covid-19 dan betapa pentingnya masyarakat dijadikan fokus daripada pembahasan RUU seperti RKUHP.
Selain itu, pembahasan RKUHP mensyaratkan keterlibatan masyarakat dalam pembahasannya. Di tengah penyebaran Covid-19 seperti sekarang, masyarakat tentu tidak bisa melaksanakan tugas pengawasannya dan terlibat dalam pembahasan RKUHP.
"Tunda dulu, tunggu hingga wabah ini berhenti dan rakyat siap berpartisipasi," kata dia, kepada merdeka.com, Senin (13/4).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya dikabarkan bahwa Komisi III bakal mengesahkan RKUHP dalam jangka waktu seminggu. Terkait hal ini, Didik menjelaskan bahwa pembahasan RUU tidak semudah dan sesederhana itu.
"Pembahasan RUU tidak sesederhana dan se-simple yang dipandang, harus melalui kesepakatan dan komitmen dengan pemerintah, termasuk kesiapan masyarakat untuk terlibat memberikan masukan dan aspirasi. Mekanisme teknis terkait hal tersebut baik rapat-rapat dan kegiatan lain yang membawa konsekuensi interaksi secara langsung dan dalam jumlah banyak sangat tidak dimungkinkan pada saat darurat kesehatan masyarakat karena Covid-19 ini," jelas dia.
Advertisement
Menurut dia, hingga saat ini belum ada rapat internal di Komisi III yang terkait dengan teknis mulainya pembahasan RKUHP. Hingga saat ini Fraksi Demokrat pun belum menerima permintaan Komisi III untuk keanggotaan di panitia kerja (panja) baik RKUHP maupun RUU Pemasyarakatan.
"Di tengah jeritan rakyat, penderitaan rakyat sudah seharusnya wakil rakyat dan pemerintah fokus untuk membantu rakyat melawan Corona. Urusan RUU bisa nanti dilanjutkan setelah Indonesia bebas dari Corona," urainya.
"Apa yang mau dikejar dengan RUU tersebut? Untuk kepentingan rakyat atau siapa? Kalau untuk kepentingan rakyat keterlibatan rakyat dalam pembahasan RUU adalah mutlak adanya," tandasnya.