PKS: Kalah 3 kali itu menyakitkan, masyarakat ragu dengan KPK
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi menilai, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo sangatlah menyakitkan. Lantaran, sudah tiga kali KPK menerima hal yang sama setelah gugatan mantan Kalemdikpol Budi Gunawan dan Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin turut dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
"Tiga kali kalah di Pengadilan itu menyakitkan, apalagi dikalahkan dalam proses praperadilan. Kondisi ini akhirnya membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK," kata Aboe Bakar melalui keterangannya, Rabu (27/5).
Oleh sebab itu, ia berharap dengan hal ini mampu dijadikan bahan koreksi bagi KPK saat ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka. Apalagi, kata dia, saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan sebagaimana putusan Nomor : 21/PUU-XII/2015.
"Putusan MK tersebut akan menjadi tantangan untuk KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan," ucapnya.
Lebih dari itu, Politikus PKS ini berharap ke depannya diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKetua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Soal Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej dengan KUHAP: 20 Tahun SOP Digunakan Tidak Ada Persoalan
Penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Catut Nama Deputi Penindakan KPK, Kenali Modusnya
kepada masyarakat apabila mendapatkan pesan dari oknum tersebut dapat segara melaporkan melalui ke pihak KPK melalui call center 198
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya