Pemohon sayangkan pasal pengutamaan caleg perempuan berlaku 2019
Merdeka.com - Kuasa Hukum Pemohon Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan Abdul Hamim Jauzie mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
Namun, Abdul menyayangkan putusan MK tersebut berlaku pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang bukan pada pemilihan umum tahun ini.
"Prinsipnya kita mengapresiasi permohonan yang kita ajukan dan diterima. Tetapi kan mepet pemilu sekarang. Jadi diberlakukan 2019. Jika MK cepat proses sebenarnya bisa 2014 tetapi agak lama jadi kami sayangkan saja. Ada dua pasal yang kita uji dan dua2nya berlaku 2019," ujar Abdul yang ditemui di Gedung MK, Rabu (12/3).
Abdul menegaskan seharusnya MK memberlakukan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD pasal 56 ayat 2 pada pemilihan umum tahun ini. Lalu, pasal 215 huruf b dapat diberlakukan pada pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
"Kami sangat sayangkan, kenapa pasal 56 yang diuji kami tidak berlaku saat ini. Tetapi untuk pasal 215 itu bisa diberlakukan pada 2019. Namun, MK mengabulkan kedua, tetapi berlaku pada 2019 mendatang," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan tentang pengujian Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 56 ayat 2 dan pasal 215 huruf b. MK mengabulkan permohonan caleg perempuan untuk diistimewakan walaupun memperoleh suara yang sama dengan caleg laki-laki.
"MK menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini," ujar Wakil Ketua MK Arief Rahmat Hidayat.
Dalam putusannya, MK mengabulkan pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pada uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pasal yang diujikan adalah Pasal 8 ayat 2 huruf (e), Pasal 55, penjelasan Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 215 huruf b.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK
Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaCak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya