Menjelang masa tenang pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memperingatkan partai politik untuk tidak berkampanye. Meski demikian Bawaslu khawatir pelanggaran para caleg dan partai justru terjadi di media sosial."Memang tidak ada UU yang mengatur, mengontrol itu sulit itu sudah enggak jelas identitasnya. Sulit mencari yang bikin itu," kata Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak di Focus Group Discussion Sentra Gakumdu di Gedung RRI, Jakarta, Kamis (3/4).Bukan hanya media sosial, survei-survei yang tengah marak ini pun dilarang. "Masa tenang dalam bentuk apapun termasuk hasil survei itu enggak boleh," lanjut dia.Dari catatan Bawaslu tidak ada satu partai pun yang bersih dari pelanggaran pemilu, terutama soal menempatkan alat peraga kampanye."Lumayan ada 500-an kasus, dalam rangka penegakan aturan dengan pencegahan dan sosialisasi dengan kelompok masyarakat dan lembaga negara," tutup dia.
Masa tenang, Bawaslu cemas parpol tetap kampanye di media sosial
"Memang tidak ada UU yang mengatur, mengontrol itu sulit itu sudah enggak jelas identitasnya," ujar Nelson Simanjuntak.
Rekomendasi