KPU soal surat edaran petahana: Konflik kepentingannya seperti apa?

Surat edaran KPU ini dituding oleh banyak pihak membuka peluang bagi politik dinasti di tanah air.

Marselinus Gual
Oleh Marselinus Gual - Reporter
KPU soal surat edaran petahana: Konflik kepentingannya seperti apa?
Komisioner KPU Ferry Kurnia Riskiansyah. ©2014 Merdeka.com

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan, surat edaran KPU terkait calon petahana sudah secara jelas menggambarkan batasan calon yang maju dalam pilkada serentak. Pasalnya, surat edaran KPU ini dituding oleh banyak pihak membuka peluang bagi politik dinasti di tanah air."Di awal draf kami jelas, bahwa dijelaskan di situ tidak termasuk keluarga yang ada hubungan darah. Nah konflik kepentingannya seperti apa?" ungkap Ferry dalam diskusi di media center KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).Menurutnya, selama ini yang dipersoalkan publik adalah petahana yang mengundurkan diri agar keluarganya bisa maju dalam pilkada. Oleh publik, surat edaran tersebut turut melegalkan calon dari keluarga petahana yang mengundurkan diri."Kalau mencalonkan dalam satu provinsi gubernur yang punya anak mencalonkan diri itu tidak boleh. Definisi PKPU 39 adalah petahana. Petahana yang dijelaskan adalah yang sedang menjabat. Kalau dia tidak menjabat berarti bukan petahana," papar dia.Selain itu, dijelaskan Ferry, baik KPU dan Mendagri harus bersinergi untuk mencegah peluang petahana yang mengundurkan diri agar keluarganya maju. Kata dia, jika dua institusi ini bekerja sama dengan baik hal itu tak mungkin terjadi."Pertanyaan dari daerah adalah bagaimana dengan petahana yang mundur? Kami jawab dalam surat edaran kami, kalau dia sudah mundur beberapa hari dia bukan petahana. Juga harus ada surat keterangan dari institusi lain. Jika Ini bersinergi maka tidak ada masalah. Jadi ada ranah lain selain KPU yaitu Mendagri yang resmikan petahan yang mengajukan untuk mundur," tegas dia.

Rekomendasi