Belum genap setahun menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly sudah banyak mengundang kontroversi. Bukan karena statemen-statemennya, namun kebijakan yang dikeluarkan khususnya soal kepengurusan partai politik yang terjadi perpecahan di internal.Tak lama setelah diangkat menjadi menteri, Yasonna langsung mengeluarkan keputusan mengesahkan kepengurusan PPP di bawah pimpinan Romahurmuziy (Romi). Kebijakan ini langsung mengundang kecaman dari politisi Senayan yang mendukung Suryadharma Ali (SDA) yang sedang melakukan perlawanan dengan Romi.Romi diketahui memang ingin membawa PPP bergabung dengan pemerintahan Jokowi. Sementara lawannya, SDA ingin PPP tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP) menjadi penyeimbang pemerintah.Pengesahan Yasonna ini dinilai banyak kejanggalan dan menabrak aturan. Sebab dalam UU Parpol bahwa konflik internal partai harus diselesaikan lebih dulu sebelum disahkan pemerintah. Pengesahan Yasonna ini dinilai politis, karena baru saja dilantik jadi menteri langsung mengesahkan kepengurusan PPP, tanpa mengkaji terlebih dahulu.SDA dan kubunya tidak terima dengan pengesahan ini, mereka tak mau PPP begitu saja diambil alih oleh Romi yang notabene merupakan mantan anak buah SDA sendiri. Alhasil, SDA dan tim hukumnya melakukan gugatan ke PTUN atas keputusan Menkum HAM tersebut.Setelah melakukan sejumlah persidangan dan mengkaji beberapa bukti yang diajukan penggugat, hakim PTUN membatalkan surat keputusan Menkum HAM atas pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Namun Yasonna tetap tak mau dikalahkan, pihaknya berencana ajukan banding atas putusan PTUN ini."Tapi dalam prinsipnya kami kan harus membela keputusan kami, kan begitu," tegas Yasonna di Istana Wakil presiden, Jakarta, Selasa (3/3) lalu.Meski demikian, Yasonna mengaku tetap mendorong islah di tubuh partai berlambang Kabah tersebut. Kubu Djan Faridz dan kubu Romi belum mau menyudahi dualisme kepengurusan."Saya kan sudah mendorong. Dorong islah terus. Nanti sudah dapat keputusannya saya lihat (putusan PTUN)," ujar Yasonna.
Tak hanya PPP
Advertisement
Namun bukan hanya keputusan PPP yang mengundang pro dan kontra yang dilakukan Yasonna. Politikus PDIP ini juga telah mengambil keputusan untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Munas Ancol yang pimpin oleh kubu Agung Laksono, mengalahkan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Keputusan ini juga menuai kecaman berbagai pihak.Lagi-lagi Yasonna dinilai memutuskan konflik Golkar tak lepas dari muatan politis. Wajar saja, karena Agung Laksono sejak awal juga ingin membawa Golkar bergabung dengan pemerintah sama halnya dengan Romi di PPP. Politisi KMP juga mengencam keputusan Yasonna ini. Bahkan Wasekjen PKS Fahri Hamzah curiga jika keputusan yang diambil oleh Yasonna karena ada yang mendikte."Saya khawatir Jokowi enggak tahu terkait hal ini. Sekarang pertanyaannya siapa yang mendrive Yasonna?" kata Fahri saat dihubungi, Rabu (11/3).Fahri menyatakan bahwa seharusnya Yasonna belajar banyak dari kasus dualisme PPP yang akhirnya keputusan Menkum HAM dibatalkan PTUN. Fahri juga menyayangkan sikap Menkum HAM yang tidak langsung mengeluarkan surat Djan Faridz sebagai ketua umum PPP yang sudah menang di PTUN."Anehnya keputusan PTUN yang menegaskan kemenangan kubu PPP Djan Faridz, tidak juga dikeluarkan suratnya oleh Yasonna. Sementara untuk kasus Golkar, keputusan pengadilannya belum ada sudah suratnya dikeluarkan. Apa ini bukan bentuk ngerjain?" tanya Fahri.
Terancam angket DPR
Advertisement
Kebijakan Yasonna ini bahkan ditanggapi serius para politisi pendukung Ical di parlemen. KMP yang Golkar kubu Ical berencana ajukan angket kepada Yasonna. Jika terbukti, bukan hanya lengser dari jabatan menteri, Yasonna terancam dipidana."Tadi ada usulan dari sejumlah perwakilan DPD, untuk mendesak pengajuan hak angket atas putusan menkum HAM," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham dalam Rapat Konsultasi Nasional Partai Golkar di Jakarta, Selasa (10/3) malam.Menurut Idrus, usulan itu sah-sah saja, namun usulan tersebut belum menjadi keputusan final dari Golkar. "Nanti perlu dikaji lagi. Karena ada usulan agar parlemen menggunakan hak politik di DPR, khususnya untuk Komisi III," ujar dia.
Namun Yasonna bantah sudah mempolitisir keputusannya mengesahkan kubu Agung Laksono. Menurut dia, keputusan ini diambil berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang telah bersidang memutus kasus internal Golkar.
"Tapi ada dua hakim yang tidak memutuskan apa-apa. Kemudian ada pandangan dari Hakim Djasri dan Andi Matalatta membuat amar keputusan mengakui bahwa munas Ancol, tapi dengan persyaratan yakni mengakomodasi Munas Bali. Itu pandangan yang dicomot dari pandangan Hakim Muladi. Itu sudah dipertimbangkan semuanya," kata Yassona usai menemui ketua MPR Zulkifli Hasan, Kamis (12/3).Berdasarkan keputusan MPG tersebut, Yasonna menjelaskan, keputusan pemerintah mengesahkan kubu Agung Laksono sudah sesuai dengan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dalam pasal tersebut keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat."Berdasarkan pendapat di atas dalam ambil keputusan itu saya undang pakar dan tim ahli juga. Jadi tidak ada preferensi saya di situ," jelasnya.
Pimpinan Komisi III DPR dukung angket
Advertisement
Gayung bersambut, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa dukung penuh pengajuan hak angket ke Yasonna. Menurut Desmond, keputusan Yasonna mengobok-obok parpol sudah keterlaluan."Kalau dasarnya yang saya pahami (proses hukum di pengadilan belum selesai), kami dukung (hak angket). Menteri Hukum dan HAM bukan sekadar offside tapi kartu merah, harus dikeluarkan," kata Desmond saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (11/3).Menurutnya, Menkum HAM Yasonna telah memiliki pengalaman salah mengambil keputusan saat kisruh dualisme kepengurusan di PPP. Saat itu keputusannya mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan Romahurmuziy dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara."Kartu kuning sudah (kasus PPP), saya pikir ini harus kami angket. Kalau bicara hak angket bicara penyelidikan, konsekuensinya diturunkan jika tidak presidennya berhak salah," terang dia.