Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala daerah (RUU Pilkada). Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menegaskan, pihaknya tetap ngotot agar RUU Pilkada ini dapat disahkan dalam waktu dekat, sebelum Pemilu 2014.“Kemudian kalau semua fraksi juga sudah sepakat, maka rapat pengambilan keputusan tingkat dua dilaksanakan akhir penutupan masa sidang (6 Maret 2014). Kalaupun masih tidak ada titik temu, kita akan tetap sajikan ke paripurna dengan berat hati,” ujar Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).Agun mengakui, sejauh ini memang masih terdapat butir-butir krusial yang belum mencapai kesepakatan. Seperti halnya mekanisme pilkada langsung atau dipilih oleh DPRD. Kemudian penentuan wakil kepala daerah melalui paket atau penunjukan langsung, selanjutnya sengketa pilkada diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) atau tetap di Mahkamah Konstitusi (MK).“Dalam paripurna penutupan masa reses harus ada kesepakatan. Kami tidak ingin Komisi II dianggap tidak serius,” tegasnya.Lebih lanjut, Politisi Golkar itu menambahkan, tim musyawarah RUU Pilkada hari ini melakukan rapat pembahasan. Kemudian hasil dari rapat Timus ini akan dilaporkan pada hari Senin (3/3), pekan depan.“Pada Senin siangnya kita adakan rapat kerja (raker) untuk proses pengambilan keputusan tingkat pertama,” tandasnya.
Komisi II tetap ngotot RUU Pilkada diselesaikan sebelum pemilu
"Kalaupun masih tidak ada titik temu, kita akan tetap sajikan ke paripurna dengan berat hati,” ujar Agun.
Advertisement
Rekomendasi