Ketua MK: Pembatasan petahana sama dengan menggaruk yang tak gatal
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan, dalam negara demokrasi setiap warga negara berhak mencalonkan dirinya sebagai pemimpin. Namun, kata dia, pengadilan juga mempunyai wewenang untuk membatasi seseorang.
Hal ini dikatakannya menyusul dikeluarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Dalam negara demokrasi modern dan negara berdasar hukum, hak setiap warga negara untuk mencalonkan, yang bisa membatalkan itu pengadilan," ujar Arief di gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/7).
"UU yang membatasi keluarga petahana menjadi calon itu sama dengan menggaruk yang tidak gatal. Yang gatal itu bukan di situ, jadi masalahnya bukan di situ," imbuh dia.
Lanjut dia, ketentuan Pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 sangat inkonstitusional dan melanggar HAM.
"Dalam hal ini UU kita lihat tidak tepat, inkonstitusional, karena itu melanggar HAM dan hak konstitusional warga sehingga yang tepat adalah yang gatal itu kita garuk," papar Arief.
Bagi Arief, UU seharusnya tidak mengatur secara rinci tentang keluarga petahana supaya tidak melahirkan politik dinasti. Kata dia, yang perlu adalah pengawasan dari tingkat bawah.
"Yang gatal itu apa, itu terletak di pengawasannya supaya petahana itu tidak menggunakan posisi kedudukannya menguntungkan kerabat dalam pemilihan. Dan pengawasannya kan bisa di tingkat bawah itu ada di saksi-saksi dari parpol di TPS sampai di tingkat kabupaten/kota," pungkas dia.
Di lain pihak, Ketua MPR Zulfikli Hazan tetap menghormati putusan MK ini. Kata dia, apa pun putusan MK harus dihormati.
"Kan MK lembaga resmi. Apa pun keputusan dia kita hormati," tandas Zulfikli saat ditemui di gedung MK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN Tuding Apa yang Disampaikan Menteri di Sidang MK Tak Sesuai Kenyataan
Menurut Ketua THN Timnas AMIN yang jadi permasalahan adalah anggaran negara digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Lucu Saksi Ganjar Buat Ketua MK Ketawa: Lagi Puasa Jangan Ditanya Berat-Berat
Memet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaMenggunakan Hak Pilih dalam Pemilu Sila Ke 4, Ini Penjelasannya
Pemilu merupakan penerapan nyata dari kehendak rakyat untuk menjalankan negara secara demokratis.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnya40 Kata-Kata Ajakan Jangan Golput di Pemilu 2024, Jadi Warga Negara yang Patuh Melalui Suaramu
Golput bukan hanya merugikan individu saja, namun berdampak pada keberlanjutan demokrasi.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Ketua KPU Disanksi Langgar Etik Berat: Jangan Main-Main dengan Demokrasi dan Etika
Menanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca Selengkapnya