Jangan seolah DPR ngotot revisi UU KPK, padahal pemerintah ingin

Tak mau terjebak lagi, Fadli Zon menegaskan jika revisi UU KPK kembali diwacanakan harus usulan pemerintah.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Jangan seolah DPR ngotot revisi UU KPK, padahal pemerintah ingin
Ilustrasi Revisi UU KPK. ©2015 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo memutuskan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi ditunda sampai waktu yang tak ditentukan. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan jika wacana revisi muncul kembali harus menjadi usulan pemerintah. "Harusnya kalau mau ada revisi UU KPK, harusnya datang dari pemerintah saja. Jangan dari DPR. Jadi jangan seolah-olah DPR yang ngotot mau melakukan revisi, padahal pemerintah juga berkeinginan. Karena tidak mungkin masuk Prolegnas prioritas tanpa ada persetujuan dari pemerintah," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2). Menurutnya sejauh ini citra DPR dipertaruhkan dalam revisi UU KPK. Padahal hal tersebut telah disepakati antara pemerintah dan DPR. Maka tak bisa lanjut jika pemerintah tak setuju. ‎"Prolegnas kan memang menjadi kesepakatan dengan pemerintah. Jadi ketika kita menetapkan prolegnas di longlist atau shortlist dalam arti Prolegnas prioritas, kesepakatan dengan pemerintah," tuturnya. Polisi Partai Gerindra inipun tak masalah jika pada akhirnya pemerintah menganggap revisi UU KPK harus dilanjutkan. Namun dia berharap harus mendengar pendapat beberapa elemen dari masyarakat dulu. "Kalau pemerintah merasa itu perlu ya tidak ada masalah, artinya harus dibicarakan DPR. Saya kira itu belum menjadi prioritas kita karena itu harus menjadi pembahasan ulang," pungkasnya.

Rekomendasi