Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaminan politikus DPR hak angket KPK tak akan ganggu Jokowi

Jaminan politikus DPR hak angket KPK tak akan ganggu Jokowi Pelantikan Jokowi-JK. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam tahap konsultasi di tingkat fraksi. Nasibnya baru akan diputuskan setelah masa reses DPR selesai pada 18 Mei mendatang. Namun, tanda-tanda hak angket akan terhenti di tengah jalan sudah mulai terlihat.

Penyebabnya, dari 10 fraksi di DPR, lebih banyak yang menolak hak angket itu dilanjutkan. Bahkan, beberapa fraksi sudah memastikan tidak akan mengirimkan wakilnya di panitia khusus jika angket berjalan.

Hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menilai hak angket KPK, dapat berujung pada hak menyatakan pendapat sehingga partainya secara tegas menolak hak angket tersebut.

"Hak Angket KPK pada akhirnya bisa pada hak menyatakan pendapat pada presiden. Hal itu menjadi pertanyaan publik kenapa membuat hak angket, terlebih didukung partai pendukung pemerintah," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/5).

Dengan menyatakan pendapat, DPR bisa saja melakukan pemakzulan terhadap presiden. Inilah yang membuat sejumlah partai tidak mau dicap mengganggu pemerintah apalagi sampai menggulingkan presiden.

Namun sejumlah politikus di DPR menolak anggapan itu. "Ngawur! Namanya saja sudah hak angket pelaksanaan UU oleh KPK. Dari mana bisa ke presiden?" cetus Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, saat dihubungi merdeka.com, Jumat (5/5).

Bambang mengaku tak masalah jika angket batal dilakukan karena banyak partai menolak. Namun, dia menegaskan tujuan angket sangat positif demi perbaikan lembaga KPK. Ketentuan soal angket tercantum dalam pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3.

"Kami santai saja, mau jalan silakan. Tidak jalan juga tidak apa-apa. Yang penting kita masing-masing memiliki niat yang tulus dan baik. Yaitu sama-sama ingin KPK yang baik sebagaimana niat saat pembentukannya dulu," imbuhnya.

Hal senada juga ditegaskan Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana. Dia membantah angket KPK bisa mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi. Menurutnya, angket KPK yang diajukan Komisi III tidak berkaitan dengan Presiden. "Tidak urusan dengan Presiden. Tidak setiap penggunaan hak angket ditujukan pada Pemerintah," kata Dadang saat dihubungi, Jumat (5/5).

"Jadi yang kita soroti hanya pelaksanaan UU tentang KPK, bukan berkenaan dengan Presiden," tegasnya.

Demikian juga dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi. Menurutnya, jika angket KPK gugur di tengah jalan justru akan menimbulkan opini buruk terhadap DPR di mata masyarakat.

"Jika fraksi-fraksi menolak mengirim utusannya ke Pansus, maka angket itu akan gagal di tengah jalan. Jika gagal di tengah jalan, maka DPR berada di ambang bencana," kata Taufiq melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (5/5).

DPR, lanjut dia, akan menjadi lembaga yang dianggap gagal melaksanakan hak dan kewajibannya. "Dewan hancur wibawanya dan akan dilecehkan orang di mana-mana," tegasnya.

Dia berharap seluruh fraksi untuk mengirimkan perwakilan ke Panitia Khusus (Pansus) angket KPK. Langkah tersebut untuk menunjukkan DPR bekerja demi kepentingan bangsa dan negara.

"Saya serukan agar fraksi-fraksi mengirim utusannya ke pansus. Dengan demikian. Kita akan memperlihatkan kepada rakyat bahwa kita melakukan sesuatu untuk kepentingan dan kebaikan bersama bangsa ini," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP