Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil revisi UU MD3 akan diundangkan, Bamsoet minta publik tak khawatir

Hasil revisi UU MD3 akan diundangkan, Bamsoet minta publik tak khawatir Bambang Soesatyo. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Hasil revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 akan segera menjadi UU pada Kamis (15/3) besok. Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap rakyat tidak khawatir dengan sejumlah pasal krusial dalam UU MD3.

"Kami berharap kepada publik tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena sesungguhnya UU MD3 hanya mengatur tata cara kami di DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 tidak akan membuat anggota dewan menjadi kebal hukum, atau merusak demokrasi. "Tidak ada yang namanya itu anggota DPR jadi kebal hukum, tidak ada. Tidak ada UU MD3 merusak demokrasi, tidak ada UU MD3 kemudian sewenang-wenang upaya pemanggilan paksa," tegasnya.

Dia mencontohkan, aturan soal wewenang DPR untuk pemanggilan paksa seseorang atau lembaga pada asal 73 ayat (3) dan (4). Pasal tersebut sebenarnya buat aturan baru. Sejauh ini DPR juga tidak pernah memakai wewenang memanggil paksa seseorang atau lembaga yang objek pengawasan DPR, semisal saja KPK.

"Panggil paksa sudah ada sejak UU MD3 ada sejak 2 tahun lalu ada, tapi apakah pasal tersebut digunakan sampai sekarang? Tidak ada. Tidak pernah digunakan karena semua menteri, kepala tinggi negara, kepala lembaga, sekali dua kali tidak datang, ketiganya pasti datang," klaimnya.

Meski pimpinan KPK kerap menolak hadir dalam rapat Pansus Hak Angket KPK sebanyak 2 kali, kata Bamsoet, lembaga anti rasuah itu tidak pernah absen ketika dipanggil Komisi III DPR.

"Ambil contoh kemarin pimpinan KPK. Di komisi III tidak pernah tidak datang, diundang datang. Jadi patuh kepada aturan main yang ada di DPR. Jadi enggak perlu dikhawatirkan soal adanya ancaman bagi demokrasi," sambungnya.

Mantan Ketua Komisi ini juga memuji sikap dari masyarakat dalam menyikapi hasil revisi UU MD3 yang disepakati DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna. Masyarakat tidak meributkan hasil revisi tersebut dan memilih menempuh gugatan ke MK.

"Kami dari DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah paham dan dewasa. Tidak ada ribut-ribut dan mereka menggunakan haknya melakukan pendaftaran di MK untuk uji materi," tandasnya.

Diketahui, beberapa pasal UU MD3 memang menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena membuat kesan lembaga parlemen menjadi super power. Sebab itulah presiden memutuskan untuk menunda penandatanganan Revisi UU MD3 dan mulai mempertimbangkan Perppu.

Tiga pasal yang dinilai kontroversial, yaitu pasal 73 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245.

Pasal 73 ayat (3) dan (4) mengatur wewenang DPR untuk memanggil paksa orang. Paksaan bisa dilakukan jika orang terkait menolak memenuhi panggilan dewan.

Uji materi Pasal 122 huruf k diajukan karena DPR dinilai tak berhak mengambil langkah hukum terhadap warga yang dianggap merendahkan kehormatan parlemen.

Sementara, Pasal 245 UU MD3 hasil revisi yang mengatur hak imunitas anggota DPR juga dianggap bermasalah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah

Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan
Mahfud Harap Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Jangan Timbul Persepsi Pemilu Hanya Bisa Dimenangkan yang Punya Kekuasaan

Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan

Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.

Baca Selengkapnya