Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Terlebih, Jokowi tidak melibatkan DPR dalam penetapan tersebut. "Pengangkatan Plt harus ada alasannya. Alasan mendesaknya pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian memang memungkinkan Presiden mengangkat Plt. Tetapi, pengangkatan plt harus dibawa ke DPR. Bukan soal mekanisme tetapi harus disampaikan juga apa yang menjadi alasan presiden untuk mengangkat Plt," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1). Dalam pasal 11 ayat 5 Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian pengangkatan Plt Kapolri memang harus atas persetujuan DPR. Bunyi pasal tersebut, Dalam keadaan mendesak presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat plt Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR. Menurut Benny, tak ada alasan yang cukup bagi Jokowi untuk menetapkan Plt Kapolri. Sebab, apabila jabatan Kapolri kosong untuk sementara waktu, maka tugas Kapolri memang dijalankan oleh Wakapolri, tanpa perlu ada jabatan Plt Kapolri. "Kalau toh presiden menunda pelantikan Budi Gunawan, maka posisi dan tugas kapolri dijalankan oleh Wakapolri. Otomatis tanpa harus diangkat Plt. Harus dijelaskan alasan pengangkatan itu untuk mencegah adanya spekulasi," kata Jubir Fraksi Partai Demokrat DPR ini. Walaupun, mengaku heran dengan langkah Jokowi yang tidak melibatkan DPR. Namun, Politikus Demokrat tersebut tak merasa diabaikan oleh Jokowi dalam pengangkatan Plt Kapolri. "DPR tidak perlu merasa terhina karena itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Tapi hak itu tidak absolut, dia tunduk kepada aturan hukum. Dia tunduk pada pertimbangan politik lain. Meskipun gitu, presiden harus menjelaskan," ucapnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri karena berstatus tersangka di KPK. Jokowi kemudian menunjuk Wakapolri Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan.