DPR Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan

Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU PPP menjadi undang-undang.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
DPR Sahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan
Sidang paripurna ke-14 DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (P3). Palu pengesahan undang-undang diketuk dalam rapat paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).

Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU PPP menjadi undang-undang.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Revisi ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. UU P3 yang baru mengatur metode omnibus law. Sehingga akan menjadi landasan perubahan UU Cipta Kerja.

Puan menuturkan, revisi dilakukan karena dalam aturan sebelumnya belum diatur mengenai metode omnibus sebagai metode pembentukan undang-undang.

Sementara, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diambil pada November 2021.

"DPR melaksanakan putusan MK," jelas Puan.

Rekomendasi