Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Lantik Tiga Anggota PAW, Termasuk Pengganti Politisi Golkar Fayakhun

DPR Lantik Tiga Anggota PAW, Termasuk Pengganti Politisi Golkar Fayakhun Sidang vonis Fayakhun Andriadi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melantik anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2018-2019. Setidaknya ada tiga anggota DPR yang dilantik untuk menggantikan anggota DPR non aktif.

Diantara tiga nama itu ada nama pengganti terdakwa kasus suap Bakamla, Fayakhun Andriadi dari Fraksi Partai Golkar. Fayakhun kini tengah menjalani hukuman dari pengadilan Tipikor yakni hukuman penjara 8 tahun penjara.

"Saudara Mustafa Bakrie menggantikan sdr insinyur Fayakhun Adriadi dari Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan DKI Jakarta II," kata Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto, Rabu (13/2).

Selain Fayakhun dua orang lainnya adalah Wa ode Nur Zaenab menggatikan Ina Nur Alam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara, kemudian Taslim Aziz menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra dapil Maluku.

Setelah disebutkan satu persatu nama anggota calon PAW, Agus menanyakan pada perserta sidang apakah para anggota PAW ini bisa segera diambil sumpahnya sebagai anggota DPR. Hal itu, kata dia sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 peraturan DPR tentang tata tertib.

"Berdasarkan hal tersebut diatas kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu DPR RI terlebih dahulu," ucapnya.

"Setuju," jawab perserta sidang. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP