Didaftarkan Ketum Hary Tanoesoedibjo, Perindo Daftar Peserta Pemilu 2024 Senin Depan

Persiapan Partai Perindo mendaftar menjadi parpol peserta Pemilu 2024 sudah maksimal. Ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo akan langsung mendaftar ke KPU.

Alma Fikhasari
Oleh Alma Fikhasari - Reporter
Didaftarkan Ketum Hary Tanoesoedibjo, Perindo Daftar Peserta Pemilu 2024 Senin Depan
Pawai Partai Perindo menuju KPU. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Partai Perindo menyatakan siap mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (1/8) lusa. Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 dibuka KPU mulai Senin (1/8) hingga Minggu (14/8) pekan depan.

"Partai Perindo sebagaimana yang publik ketahui bahwa kami telah siap 100 persen untuk mendaftarkan tanggal 1 (Agustus) pada hari Senin pukul 10.00 WIB," kata Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, dalam sambutannya acara Diponegoro Forum di DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (30/7).

Rofiq melanjutkan, persiapan Partai Perindo mendaftar menjadi parpol peserta Pemilu 2024 sudah maksimal. Ketua umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo akan langsung mendaftar ke KPU.

"Ketua umum langsung yang akan mendaftarkan, rekan-rekan bisa lihat ruangan sebelah ini, ini adalah dapur verifikasi yang dilakukan Partai Perindo sudah lebih dari tiga bulan," ujar dia.

Menurut dia, persiapan sudah maksimal membuat Partai Perindo siap pertama kali mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024 ke KPU. Persiapan itu sekaligus menyongsong kemenangan di Pemilu 2024.

Artikel terkait Pemilu 2024 juga bisa dibaca di Liputan6.com

Dia menjelaskan, Partai Perindo juga melakukan perbaikan agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar. Sehingga, Partai Perindo siap untuk bertempur di kontestasi pemilu 2024.

"Struktur yang tidak bekerja kami perbaiki kami hangatkan kami perbarui sehingga kami benar-benar siap untuk di-verifikasi, tidak hanya di-verifikasi tapi Partai Perindo juga siap bertempur untuk 2024 sebagaimana target Partai Perindo 8-10 persen harus tercapai," tandasnya.

KPU Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Hingga 14 Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan hal itu telah sesuai dengan amanat Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 dan 4 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu 2024.

"Pada hari ini 29 juli 2022 itu kegiatan pendaftaran partai politik atau Parpol sudah dimulai yaitu dengan pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024," kata Hasyim saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7).

Hasyim menambahkan, dengan pengumuman ini, KPU dapat mengumumkan siapa saja parpol bakal calon peserta pemilu 2024. Dia memastikan daftar parpol diungkap secara transparan dan diumumkan lewat situs KPU.

"Apa saja kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol diumumkan melalui media sosial KPU, situs dan juga tentu papan pengumuman KPU," terang Hasyim.

Hasyim merinci, kegiatan selama pendaftaran parpol, verifikasi parpol dan juga penetapan parpol memiliki durasi selama 4 bulan atau 18 bulan sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2022.

"Pendaftaran dimulai tanggal 1 Agustus sampai 14 agustus, dilanjut verifikasi administrasi bagi yang lolos dan memenuhi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual dan pada akhirnya penetapan parpol peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022," Hasyim menandasi.

Merujuk aturan, pendaftaran parpol itu 18 bulan sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, jika hari pemungutan suara itu 14 Februari 2024, maka 18 bulan sebelumnya pada Agustus dan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara yaitu hari penetapan parpol peserta pemilu yang jatuh pada tanggal 14 Desember 2022.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)

2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT

3) parpol baru

Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:

A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi

B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah menfaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.

Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.

Berikut daftarnya:

A. PARTAI NASIONAL

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republik Ku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. partai kedaulatan rakyat

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. partai amanat reformasi

Sebagai catatan, urutan di atas adalah nomor pemberian akun parpol di sistem data base KPU berdasarkan surat permohonan yang diterima dan bukan nomor urut partai peserta Pemilu 2024. Sebab nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 baru akan diberikan pada 14 Desember 2022 usai administrasi dan verifikasi selesai.

Rekomendasi